Tribun Lampung Barat

Alat Kelamin Bocah Terpotong Saat Disunat, Begini Tanggapan Pemkab Lampung Barat

Penulis: Ade Irawan
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alat kelamin bocah di Lambar diduga terpotong saat disunat.

Kompensasi diberikan setelah alat kelamin bocah itu terpotong ketika menjalani prosedur sunat.

DJ berusia 18 hari ketika dibawa ke Life Cycle Pediatrics di Riverdale pada 2013.

Bidan yang bertugas, Melissa Jones, tak sengaja memotong sebagian penis DJ, setelah pisau bedah yang dipegangnya selip.

Namun, alih-alih melakukan operasi darurat untuk menyambungkan penisnya, dokter Brian Register malah menyuruh DJ pulang dalam keadaan berdarah.

Keluarga DJ menggugat Jones dan Register ke pengadilan.

Mereka menyatakan, keduanya sengaja menyimpan potongan penis bocah itu ke lemari pendingin.

Dalam keterangan yang dikumpulkan persidangan, ibu DJ, Stacie Willis, harus memasukkan sebuah alat ke penisnya tiga kali sehari, agar salurannya tak menutup.

Willis bercerita, putranya kesakitan setiap kali hendak pipis.

Dia dibawa ke dokter bedah di Minnesota dan Massachusetts untuk membantunya buang air kecil dengan lancar.

Dokter mengatakan, mereka bakal melaksanakan tes ketika DJ menginjak pubertas, untuk melihat apakah dia masih butuh operasi lain.

Mereka juga berharap, dia bisa punya anak di masa depan.

Neal Pope, pengacara DJ dan ibunya berujar, dia bakal mengusahakan adanya keadilan bagi mereka berdua.

Menurutnya, DJ terancam mengalami siksaan mental saat dewasa.

Dalam keterangan di persidangan, Pope menuturkan, DJ bisa kesulitan memiliki pasangan, dan harus menanggung malu karena penisnya yang terpotong.

Dia menambahkan, hingga saat ini, ibunya tak memberitahunya bahwa penisnya telah terpotong.

Baik Register maupun Jones, sama sekali tak melakukan operasi darurat.

Awalnya, Pope menginginkan DJ menerima kompensasi 100 juta dolar AS, atau Rp 1,4 triliun.

Lantaran, penderitaan yang dialami bocah tersebut.

Diperiksa Bidan, Kelamin Calon Pengantin Pria Ini Ternyata Beda

Kuasa hukum Register dan Jones, Terrell Benton menyebut 1 juta dolar AS, Rp 14,9 miliar, sudah cukup untuk biaya pengobatan, maupun kerugian nonmaterial seperti rasa malu.

Pada akhirnya, hakim Pengadilan Clayton County menjatuhkan kompensasi 31 juta dolar AS pada pekan lalu (21/9/2018).

Tak dilaporkan, cara Register dan Jones membayar. (tribunlampung.co.id/ade irawan)

Berita Terkini