Sudah Didenda Rp 162 Miliar, Perusahaan Ini Kembali Tersangkut Karhutla, di Lampung Ada 2 Perusahaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sudah Didenda Rp 162 Miliar, Perusahaan Ini Kembali Tersangkut Karhutla, di Lampung Ada 2 Perusahaan.

Sudah Didenda Rp 162 Miliar, Perusahaan Ini Kembali Tersangkut Karhutla, di Lampung Ada 2 Perusahaan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tahun 2019 ini ternyata pernah tersangkut kasus yang sama 2015 lalu.

Bahkan, perusahaan tersebut telah diberikan sanksi denda sebesar Rp 162 miliar atas apa yang dilakukannya itu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun telah menyegel perusahaan tersebut bahkan mengancam akan mencabut izinnya, jika kembali mengulangi hal yang sama.

Korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2019 ini rupanya juga pernah berurusan hal yang sama pada 2015 lalu.

"Ada yang sama (perusahaan pelaku karhutla)," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor KLHK, Selasa (1/10/2019).

Contohnya di Jambi, yakni PT Ricky Kurniawan Kertapersada.

Berita Tribun Lampung Terpopuler Selasa 1 Oktober 2019 - Gara-gara Kondom, Suami Masuk Bui

Tak Tahu Ada Aliran Uang Rp 2,4 Miliar, Istri Mantan Wagub Dibentak Hakim: Anda Jangan Main-main!

Pada tahun 2015, korporasi itu pernah terlibat karhutla seluas 591 hektare.

Perusahaan itu telah digugat secara perdata di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan inkracht serta denda Rp 162 miliar atas tindakan tersebut.

"Namun sekarang terbakar lagi. Kami melakukan penyegelan di sana dan yang terbakar sekarang itu sekitar 1.200 hektare," kata dia.

Perusahaan tersebut adalah salah satu perusahaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas gugatan KLHK dan saat ini sedang dalam tahap eksekusi.

Selain itu, ada pula PT Kaswari Unggul yang melakukan hal sama.

Saat ini, perusahaan tersebut sedang menjalankan proses persidangan atas gugatan KLHK.

Oleh karena itu, KLHK mengambil langkah penindakan dengan menyegel lahan perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kami melakukan langkah-langkah hukum pada perusahaan tersebut, yang sudah kami berikan sanksi dan penindakan hukum, akan kami lakukan lebih tegas lagi," kata dia.

Halaman
123

Berita Terkini