Siswi SMP Tak Juga Masuk Sekolah Usai Libur, Dipanggil Guru BK hingga Terungkap Kasus Pencabulan

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Heribertus Sulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswi SMP Tak Juga Masuk Sekolah Usai Libur, Dipanggil Guru BK hingga Terungkap Kasus Pencabulan. FOTO ilustrasi korban pencabulan

Lantas A menceritakan apa yang dialaminya, ternyata ia dicabuli oleh pelaku AH sebanyak tiga kali.

Namun A tidak berani bercerita ke orangtua angkatnya.

Antara AH dan A adalah sama-sama anak angkat. 

"Berbekal informasi korban, sang guru kemudian berinsiatif melaporkan yang dialami anak didiknya ke Polsek Talang Padang," jelas Khairul. 

Untuk kasus yang dialami anak-anak memang semua pihak boleh melapor, tidak terbatas dari lingkup keluarga atau orang terdekat korban saja.

Untuk kasus ini pihak pelapor adalah guru BK berinisial NW. 

Polisi telah memeriksa saksi-saksi termasuk AH sendiri, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kini AH dijerat pasal pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo pasal 82 ayat (1) perubahan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman tersangka maksimal 15 tahun penjara," jelas Khairul. 

Berita Terkini