17 Mahasiswa Tersangka Diksar Berdarah Cakrawala FISIP Unila, Polisi Beber Peran Tersangka

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenazah Aga saat akan disemayamkan, Minggu (29/9/2019). Mahasiswa FISIP Unila Tewas Saat Diksar, Disiram Saat Pingsan hingga Polisi Belum Ungkap Tersangka.

“Saat jatuh yang pertama sudah ada upaya penanganan medis dari panitia. Kemudian, saat persiapan pelantikan pada Minggu pagi, korban jatuh lagi dan oleh panitia dievakuasi ke pemukiman warga. Setelah itu dibawa ke rumah sakit,” kata Perdianysah, Senin (30/9/2019).

Sementara itu, pengurus UKM Cakrawala, Shyntia Claudia mengatakan, pelaksanaan diksar tersebut sudah sesuai standar yang telah ditentukan sebelumnya.

Diksar tersebut mencakup pelatihan mental dan fisik.

“Kegiatan fisik seperti push up. Kegiatan ini sudah sesuai standar diksar pecinta alam lainnya, tujuannya agar bisa menghadapi dan beradaptasi terhadap kondisi alam,” katanya.

Bekukan UKM Pecinta Alam Cakrawala

Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) akhirnya membekukan Unit Kegiatan Mahasisiwa Fakultas (UKMF) Pencinta Alam Cakrawala.

Hal tersebut disampaikan oleh Dekan FISIP Unila Prof Syarif Makhya, Senin, 7 Oktober 2019.

Pembekuan UKMF Pecinta Alam Cakrawala tersebut merupakan buntut dari kasus tewasnya mahasiswa FISIP Unila, Aga Trias Tahta, saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) UKMF Pencinta Alam Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.

Dekanat FISIP Unila, kata Syarif Makhya, akan memberikan surat edaran (SE) kepada seluruh mahasiswa kalau pihaknya membekukan UKMF Pecinta Alam Cakrawala.

"Kami sengaja menghentikan semua kegiatan yang dilakukan oleh UKMF Pecinta Alam Cakrawala ini sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," kata Syarif Makhya, Senin 7 Oktober 2019.

Syarif Makhya menegaskan, hal tersebut merupakan upaya FISIP Unila agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Syarif Makhya pun memastikan, sesuai arahan Rektor Unila, mahasiswa yang terkait dengan kasus tersebut dan terbukti bersalah, akan diberhentikan alias drop out (DO).

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini