Tribun Bandar Lampung

Pemprov Lampung Imbau ASN Tidak Lakukan Ujaran Kebencian

Penulis: kiki adipratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto

Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Ujaran kebencian di media sosial yang berujung ke kasus hukum tengah mendapat sorotan masyarakat.

Kasus ini kuat hubungannya dengan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai abdi negara, seorang aparatur sipil negara (ASN) harus menjunjung tinggi kode etiknya, termasuk tak menyebarkan ujaran kebencian dan kabar bohong lewat media sosial.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengimbau kepada seluruh Apratur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung untuk tidak melakukan ujaran kebencian.

Hal tersebut disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat di temui di Lingkungan Kantor Gubernur Lampung, Selasa (15/10/2019).

"Sebab PNS itu sesuai dengan fungsinya adalah perekat pemersatu bangsa. Jadi PNS itu tidak boleh melakukan ujaran kebencian," tegas Fahrizal.

Menurutnya, ujaran kebencian dapat memecah belah bangsa. Oleh karena itu, itu meminta kepada seluruh ASN untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Jabat Tangan Saksi Korban, Terdakwa Penyebar Ujaran Kebencian Asal Lampung Tengah Ini Minta Maaf

"Kalau tidak mematuhi maka akan dikenakan sanksi menurut PP Nomor 53 tahun 2010," kata dia.

Sebagai informasi ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu menurut PP Nomor 53 tahun 2010 masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Penjatuhan hukuman disiplin diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN tersebut, di mana hukuman diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adiprtama)

Berita Terkini