Tribun Bandar Lampung

Jabat Tangan Saksi Korban, Terdakwa Penyebar Ujaran Kebencian Asal Lampung Tengah Ini Minta Maaf

Pada sidang yang digelar untuk kedua kalinya ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Nirmala Dewita melakukan mediasi terhadap terdakwa dan saksi korban

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa penyebar ujaran kebencian Venty Lebya Wati (kiri) bersalaman dengan saksi korban, Resha Rantika (kanan), saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 17 September 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebar ujaran kebencian melalui sebuah postingan di akun Instagram, seorang gadis asal Lampung Tengah terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 17 September 2019.

Gadis tersebut diketahui bernama Venty Lebya Wati (26) warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Pada sidang yang digelar untuk kedua kalinya ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Nirmala Dewita melakukan mediasi terhadap terdakwa dan saksi korban, Resha Rantika, yang tengah berseteru.

"Jadi kamu kenapa nekat posting status di Instagram seperti itu? Sekarang kamu mau tidak meminta maaf, itu juga temanmu kan?," ungkap Nirmala dalam persidangan, Selasa 17 September 2019.

Mendapat pertanyaan demikian dari hakim, terdakwa pun berdiri dan di hadapan majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa, Venty meminta maaf kepada saksi korban dengan melakukan jabat tangan.

Terpisah, dalam dakwaannya, JPU Roosman Yusa menyebutkan, perbuatan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Jadi Tersangka, Khairul Bakti Eks Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Dijerat Pasal Berlapis

Calon Wali Kota Tangsel, Ada Adik Wali Kota Ikut Maju, di Bandar Lampung Ada Istri Wali Kota

"Adapun perbuatan terdakwa dilakukan pada Selasa 21 Mei 2019 dengan menggunakan ponsel miliknya," papar Roosman Yusa.

Roosman Yusa melanjutkan, hal tersebut bermula saat terdakwa menjadi member arisan online (daring).

Sementara itu, terus Roosman Yusa, yang menjadi admin di arisan online tersebut adalah saksi korban Resha Rantika, sejak September 2018.

Kemudian, pada Oktober 2018 terdakwa telah mendapatkan giliran arisan online tersebut dengan jumlah sebesar Rp 5 juta.

Namun, sejak Maret 2019 terdakwa sudah tidak mengangsur lagi, sedangkan terdakwa masih mempunyai kewajiban membayar sebesar Rp 2,345 juta.

"Sementara ada kesepakatan apabila salah seorang anggota macet akan dipermalukan dengan cara diposting ke media sosial," terangnya.

Adapun cara mempermalukan member tersebut ke sosial media dengan memberi keterangan bahwa member tersebut “tidak bertanggung jawab”.

Namun, terdakwa dengan menggunakan akun Instagram miliknya @lhebysetiawan mengirimkan pesan melalui pesan pribadi kepada saksi Aldo Afrizon melalui akun instagramnya @aldodokter.

Inti pesan tersebut adalah, saksi korban mempunyai penyakit seks dan saksi Aldo Afrizon disarankan untuk menasehati saksi korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved