Tribun Pringsewu

Anak Pembunuh Ayah Kandung di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara, Terungkap Motifnya Karena Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto saat memberi keterangan pers,Kamis 24 Oktober 2019.

Sementara pertikaian Dwi dengan ayahnya, kata Ahmad Kasian, diduga karena ingin meminjam uang di bank.

Tapi tidak memperoleh restu.

Senada dengan kepala pekon, Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, bahwa tersangka Dwi mempunyai tanggungan cicilan motor. Namun tidak mampu mencicil.

Oleh karena itu lah, lanjut Syafri, tersangka meminjam sertifikat rumah untuk dianggunkan ke bank dengan alasan untuk modal usaha.

Namun orang tuanya tidak setuju.

Secara diam-diam, Dwi mengambil sertifikat tanah tersebut di lemari.

"Sertifikat diambil tanpa sepengetahuan ayahnya di lemari, kemarin (Selasa,22 Oktober 2019) langsung dibawa ke bank," ungkap Syafri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Safri menambahkan, Rabu 23 Oktober 2019, pihak bank survei ke lokasi dan hendak meminta persetujuan Ahmad Kasian sebagai pemilik tanah untuk agunan.

Namun, Ahmad Kasian tidak bersedia sehingga pihak bank pergi tanpa memberikan pinjaman kepada Dwi.

Kejadian itu lah yang membuat Dwi sakit hati kepada orangtuanya.

Hilang Sepekan, Terduga Teroris Lampung SRF Akhirnya Menyerahkan Diri

Tersangka berupaya menakuti orang tuanya dengan mengasah sabit pada Rabu sore.

Tujuannya, supaya ayahnya takut dan luluh, sehingga bersedia menandatangani persetujuan pinjaman di bank.

Rabu setelah maghrib, tersangka menakuti ayahnya dengan mengalungkan sabit tersebut ke leher.

Namun, Ahmad Kasian bersikeras dan menyatakan pasrah bila akan dibunuh Dwi.

Ironisnya Dwi berbuat nekat dan gelap mata mengayunkan sabit ke arah ayahnya.

Halaman
123

Berita Terkini