Tribun Pringsewu

Kronologi Anak Bacok Ayah di Pringsewu Diungkap Tetangga yang Tunggui Anaknya Pulang Mengaji

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemakaman Ahmad Kasian, Kamis, 24 Oktober 2019. Ahmad Kasian tewas di tangan anak kandungnya sendiri, Dwi Tanoyo, setelah sang anak membacoknya dengan sebilah sabit. Saat ini, kasus ayah bacok anak tersebut ditangani Polsek Pagelaran.

Namun, imbuh Syafri Lubis, pinjaman tersebut masih memerlukan agunan.

Sehingga, kata Syafri Lubis, Dwi bermaksud meminjam sertifikat tanah milik ayahnya.

Ayahnya tidak merestui sehingga diam-diam, Dwi mengambil sertifikat itu di lemari dan membawanya ke bank.

"Sertifikat di lemari diambil tanpa sepengetahuan ayahnya, kemarin (Selasa, 22 Oktober 2019) langsung dibawa ke bank," ungkap Syafri Lubis.

Namun, terus Syafri Lubis, upaya itu tidak juga membuahkan uang pinjaman.

Karena, kata Syafri Lubis, pihak bank masih memerlukan survei dan persetujuan orang yang namanya tertera sebagai pemilik tanah di sertifikat itu.

Saat survei, pada Rabu 23 Oktober 2019, ucap Syafri Lubis, Ahmad Kasian tidak bersedia menandatangani persyaratan pinjaman, sehingga pihak bank pulang meninggalkan rumah itu.

Ironisnya, lanjut Syafri Lubis, apa yang menjadi keputusan Ahmad Kasian, membuat anak bungsunya sakit hati.

Tidak sampai disitu, Dwi berupaya menakut-nakuti ayahnya dengan mengasah sabit. Tujuannya supaya ayahnya itu luluh dan berubah pikiran.

Namun, upaya Dwi tidak membuahkan hasil sehingga putus asa dan emosi yang kemudian megayunkan sabit ke arah Ahmad Kasian.

Nikita Mirzani Operasi Hidung karena Penyakit yang Diderita, Biayanya Capai Rp 1,1 Miliar

Perbuatan itu mengakibatkan luka robek di lengan kiri bagian belakang. Serta punggung sebelah kiri sepanjang 25 senti meter dengan lebar 5 senti meter.

Atas perbuatannya itu Dwi terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Pagelaran menyangkakan perbuatan Dwi dengan pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 353 (3) KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun," ungkap Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis, 24 Oktober 2019 saat menjelaskan kasus Anak Bacok Ayah tersebut. (tribunlampung.co.id/r didik budiawan c)

Berita Terkini