Wanita Hamil Ditangkap BNN hingga Keguguran, Bingung Dicerai Suami dan Dipenjara 18 Tahun
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wanita ditangkap petugas saat hamil kemudian keguguran. Tak hanya itu, wanita malang itu kemudian dicerai suami akibat kasus hukum yang menjeratnya.
Nasib tragis terus berlanjut hingga dia mendapat vonis hukuman 18 tahun penjara dari hakim di Pengadilan Negeri Madiun.
Tak lega mendapatkan ganjaran vonis 18 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, terdakwa Siti Artia Sari (38), mencurahkan isi hatinya kepada wartawan.
Curahan hati sang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram itu disampaikan dalam bentuk surat yang terbungkus amplop putih.
Surat berisi empat lembar tulisan itu langsung diberikan terdakwa Siti Artia Sari kepada wartawan usai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Surat itu disampaikan Siti dari balik jeruji ruang tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
• Baru Dilantik Jadi Menko Polhukam, Mahfud MD Kaget Jenderal Purn Kirim Pesan Malam-malam
Empat lembar surat ibu rumah tangga yang menjadi kurir narkoba jaringan naripada Lapas Madiun menceritakan keluh kesahnya setelah ditangkap tim BNNP Jawa Timur hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Siti memilih mengungkapkan keluh kesahnya itu melalui surat ketimbang diwawancara wartawan.
Dalam suratnya, Siti menceritakan ia mengalami keguguran saat hamil hingga diceraikan suaminya usai ditangkap BNN.
Tak hanya menceritakan kehidupan rumah tangganya yang hancur.
Siti meminta Edmon yang menyuruhnya mengambil barang haram itu juga dihukum seperti yang dialaminya.
Ia pun juga merincikan jumlah uang yang dihabiskan untuk membawa sabu-sabu seberat 4 kilogram dari Pekanbaru.
Total uang yang dihabiskan sebesar Rp 9.151.000.
Dari jumlah itu, Edmon hanya mengiriminya Rp 7,5 juta. Sedangkan uang sisanya ia menombok sendiri.