Wanita Hamil Ditangkap BNN hingga Keguguran, Bingung Dicerai Suami dan Dipenjara 18 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu Siti Artia Sari (kanan) dan rekannya Natasha Harsono meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/10/2019) setelah mendengarkan vonis dari hakim. Siti akhirnya divonis 18 tahun penjara dan Natasha dihukum 15 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Natasha Harsono (23) dihukum 15 tahun penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Kamis (2/5/2019) malam.

Dari tangan SAS (38) alias Siti, warga Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya dan Natasha (24), warga Dukuh Pakis Surabaya, tim BNNP Jatim menyita empat kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curhatan Ibu yang Divonis 18 Tahun karena Narkoba, Keguguran hingga Dicerai Suami", https://regional.kompas.com/read/2019/10/24/08003151/curhatan-ibu-yang-divonis-18-tahun-karena-narkoba-keguguran-hingga-dicerai?page=all#page2

Berita Terkini