Divonis 17 Bulan karena Korupsi Bantuan Parpol, Eks Sekretaris PKPI Lampung Utara Menangis

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris PKPI Lampura MGS Bustomi (baju putih) memeluk istrinya seusai menjalani sidang vonis perkara korupsi dana bantuan partai politik di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/10/2019).

Divonis 17 Bulan karena Korupsi Bantuan Parpol, Eks Sekretaris PKPI Lampung Utara Menangis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Divonis satu tahun lima bulan penjara, MGS Bustomi meneteskan air mata.

Bustomi menjadi terdakwa dalam perkara penggelapan dana bantuan partai politik di Lampung Utara.

Mantan sekretaris PKPI Lampura ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/10/2019).

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, begitu majelis hakim memutuskan hukuman satu tahun lima bulan penjara, Bustomi langsung meneteskan air mata.

Selanjutnya Bustomi menyalami majelis hakim, tak terkecuali JPU, dengan genggaman sekuat tenaga.

Bustomi pun langsung menuju kursi pengunjung sidang untuk memeluk istrinya.

Tak ada kata apa pun yang keluar dari mulut Bustomi.

MGS Bustomi menjalani persidangan bersama Darwan, mantan ketua PKPI Lampura, dengan agenda mendengarkan hasil putusan majelis hakim.

Terbongkar, Arteria Dahlan Tunjukkan Data Korupsi Milik Madun Eks Napi di Acara Mata Najwa

Ketua majelis hakim Samsudin menyatakan MGS Bustomi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

"Sebagaimana dakwaan subsider dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, maka menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun lima bulan, dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara," kata Samsudin.

Sementara terdakwa Darwan dijatuhi vonis lebih tinggi, yakni dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darwan dengan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsider dua bulan," ucap Samsudin.

Hakim memberikan hukuman tambahan kepada Darwan dengan mewajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 78.312.000.

"Jika selama satu bulan tidak bisa dikembalikan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan dipenjara selama empat bulan," sebut Samsudin.

Halaman
123

Berita Terkini