Divonis 17 Bulan karena Korupsi Bantuan Parpol, Eks Sekretaris PKPI Lampung Utara Menangis

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris PKPI Lampura MGS Bustomi (baju putih) memeluk istrinya seusai menjalani sidang vonis perkara korupsi dana bantuan partai politik di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/10/2019).

Divonis 17 Bulan karena Korupsi Bantuan Parpol, Eks Sekretaris PKPI Lampung Utara Menangis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Divonis satu tahun lima bulan penjara, MGS Bustomi meneteskan air mata.

Bustomi menjadi terdakwa dalam perkara penggelapan dana bantuan partai politik di Lampung Utara.

Mantan sekretaris PKPI Lampura ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/10/2019).

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, begitu majelis hakim memutuskan hukuman satu tahun lima bulan penjara, Bustomi langsung meneteskan air mata.

Selanjutnya Bustomi menyalami majelis hakim, tak terkecuali JPU, dengan genggaman sekuat tenaga.

Bustomi pun langsung menuju kursi pengunjung sidang untuk memeluk istrinya.

Tak ada kata apa pun yang keluar dari mulut Bustomi.

MGS Bustomi menjalani persidangan bersama Darwan, mantan ketua PKPI Lampura, dengan agenda mendengarkan hasil putusan majelis hakim.

Terbongkar, Arteria Dahlan Tunjukkan Data Korupsi Milik Madun Eks Napi di Acara Mata Najwa

Ketua majelis hakim Samsudin menyatakan MGS Bustomi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

"Sebagaimana dakwaan subsider dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, maka menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun lima bulan, dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara," kata Samsudin.

Sementara terdakwa Darwan dijatuhi vonis lebih tinggi, yakni dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darwan dengan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsider dua bulan," ucap Samsudin.

Hakim memberikan hukuman tambahan kepada Darwan dengan mewajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 78.312.000.

"Jika selama satu bulan tidak bisa dikembalikan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan dipenjara selama empat bulan," sebut Samsudin.

Atas putusan majelis hakim ini, Darwan dan MGS Bustomi menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga JPU Budiawan.

Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.

JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Meski begitu, Darwan mengaku vonis tersebut tidak sesuai harapan.

"Secara batiniah saya ini tidak terima dan saya tidak mengakui melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Darwan mengatakan, dari awal ia sudah menyerahkan semua ke pihak berwajib.

"Khususnya PN Tanjungkarang, saya terima. Tapi karena belum mengikat, maka saya putuskan pikir-pikir. Saya minta tempo tujuh hari," tandasnya.

Terpisah, JPU Gatra mengatakan bahwa tuntutan pihaknya mengarah pada dakwaan primer.

"Kami tetap keukeuh pada tuntutan yang kami buktikan dalam pasal 2. Intinya kami kembalikan ke pimpinan di kantor. Sejauh ini kami masih pikir-pikir. Apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim, kami belum terima putusannya. Jadi kita tunggu putusan lengkap, baru kita ambil sikap," kata Gatra.

Dalam dakwaannya, JPU Budiawan menyebutkan perbuatan Darwan dan MGS Bustomi berjalan dari tahun 2012 hingga 2015.

Mereka secara bersama-sama merekayasa adanya kegiatan politik yang menggunakan dana bantuan parpol sebesar Rp 78.312.000.

Kata Budiawan, dalam pencairan bantuan parpol tersebut, kedua terdakwa mengaku mempergunakan uang tersebut untuk membiayai kegiatan kesekretariatan, seperti membeli peralatan kantor, meja, kursi, lemari, dan ATK lainnya.

Pada tahun 2013, ada pembuatan pelang papan kantor sekretariat PKPI di Jalan Semeru Nomor 24 Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Namun, hal itu tidak bisa dibuktikan kedua terdakwa dikarenakan bukti-bukti kuitansi tersebut telah hilang.

Dengan tidak adanya bukti pertanggungjawaban, maka timbul kerugian negara.

Budiawan menerangkan, terdakwa Darwan bersama MGS Bustomi selama 2012-2015 juga telah merealisasikan dana bantuan parpol sebesar Rp 122 juta.

Namun setelah diaudit, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kejanggalan.

Di antaranya, realisasi penggunaan dana bantuan parpol yang dipergunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban dana dan keterangan tertulis para penerima dana PKPI Lampung Utara tahun 2012 sampai 2015 sebesar Rp 78 juta.

Atas dasar itulah, ditarik kesimpulan bahwa kedua terdakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan telah terbukti merugikan negara yang dilakukan secara berlanjut sejak 2012 sampai 2015.

"Dengan cara tidak mengadakan kegiatan pendidikan politik serta merekayasa kegiatan operasional partai, seperti biaya pembelian alat tulis kerja, pengadaan rapat internal sekretariat, ongkos perjalanan dinas dalam rangka mendukung kegiatan operasional partai, biaya langganan telepon dan listrik, serta biaya minum, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 78 juta sesuai dengan keterangan saksi ahli dari BPKP Lampung,” beber Budiawan.

Kasus Dugaan Korupsi Dana Parpol Dihentikan, Benny Uzer Temui Presiden Jokowi

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa adalah memanipulasi kegiatan seperti dana pembinaan politik sebesar Rp 35 juta, transportasi ke dapil Rp 1,5 juta, transportasi sarasehan Rp 11 juta, dan konsumsi sarasehan Rp 5,4 juta.

“Lalu ada lagi seperti transportasi ke dapil sebesar Rp 3,7 juta, workshop anggota DPRD sebesar Rp 6 juta, Mukerprov sebesar Rp 2,5 juta, transportasi ke dapil sebesar Rp 5,2 juta, alat tulis kantor sebesar Rp 6,2 juta, serta konsumsi internal rapat sekretariat sebesar Rp 1,5 juta. Dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 78 juta,” tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini