Mahasiswa FISIP Unila Meninggal

Fakta Baru Kematian Mahasiswa FISIP Unila, Ada Pendarahan di Paru-paru Aga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk membeberkan dugaan penyebab meninggalnya Aga Trias Tahta, mahasiswa FISIP Universitas Lampung, Senin (28/10/2019).

Fakta Baru Kematian Mahasiswa FISIP Unila, Ada Pendarahan di Paru-paru Aga

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Polres Pesawaran mengungkap fakta baru terkait kematian Aga Trias Tahta (19).

Mahasiswa FISIP Universitas Lampung itu meninggal dunia saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala.

Guna mengungkap penyebab kematian Aga, polisi pun mengautopsi jenazah korban.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, ada pendarahan dalam saluran pernapasan korban.

Bahkan, pendarahan tersebut masuk sampai ke organ dalam, yakni paru-paru.

Selain itu, kata dia, diduga juga terdapat cairan.

Kemungkinan, kata Popon, itulah salah satu penyebab kematian Aga.

"Karena ya mungkin sudah lemas masih diberikan suatu tindakanlah. Seperti yang mungkin diketahui, dicekokin air," ungkap Popon didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk kepada awak media, Senin (28/10/2019).

Diduga Tewas karena Dicekoki Air, Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar untuk Autopsi

BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Peran 17 Tersangka Kasus Mahasiswa FISIP Unila Meninggal Saat Diksar

Terkait adanya kemungkinan pasal baru yang akan disangkakan, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Popon mengatakan akan melihat posisi hukumnya terlebih dahulu.

Popon mengaku akan melihat peran dari masing-masing tersangka.

Menurut Popon, dalam peristiwa tersebut tidak ada maksud para tersangka untuk membunuh.

Oleh karena itu, penyidik Polres Pesawaran masih berpegang pada pasal 359 dan atau 360 KUHP kepada dua dari 17 tersangka atas kelalaian akibat meninggalnya seseorang.

Keduanya adalah ketua dan wakil ketua panitia diksar.

Sementara 15 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Halaman
12

Berita Terkini