Jenazah Aga diautopsi di TPU Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Sabtu (26/10/2019).
Menurut Popon, autopsi merupakan salah satu upaya penyidikan.
"Kita melengkapi kegiatan penyidikan yang dianggap oleh jaksa penuntut umum itu memang diperlukan," kata Popon.
Autopsi bertujuan untuk membuktikan penyebab kematian korban.
Namun, sampai saat ini hasil autopsi tersebut belum keluar.
Dia menuturkan, hasil resmi biasanya dirilis satu minggu setelah autopsi.
• Panitia Diksar FISIP Unila Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan
Begitu keluar, menurut dia, hasilnya akan diserahkan kepada penyidik Polres Pesawaran yang nantinya disandingkan pada berita acara pemeriksaan.
Sebelumnya Polres Pesawaran telah menahan 17 panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Aga. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)