Tribun Lampung Tengah

4 Pemuda Setubuhi Bunga Bergantian di Rumah Masing-masing, Begini Modus yang Dilancarkan

Penulis: syamsiralam
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat berada di Mapolsek Seputih Mataram, Lampung Tengah, Selasa, 29 Oktober 2019.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH MATARAM - Empat orang diamankan Polsek Seputih Mataram karena melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Keempatnya yakni Agus Wiyono (21) warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Heru (19) warga Kampung Jati Datar, Bandar Mataram, Wayan Sudarme (19) warga Kampung Jati Datar, Bandar Mataram, dan JY (17) warga Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Korbannya Bunga (bukan nama sebenarnya, 16) warga Bandar Mataram.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto mendampingi Kapolres Lampung tengah AKBP I Made Rasma, mengatakan, keempat pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing, Sabtu, 26 Oktober 2019.

Rekrutmen CPNS 2019, Pendaftaran Mulai 11 November, Alokasi Formasi Lengkap se-Lampung, Minus Pesbar

"Setelah kami mendapat laporan keluarga korban, Sabtu (26/10/2019) lalu, akhirnya keempat pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," ujar Iptu Arief Wiranto, Selasa, 29 Oktober 2019.

Arief Wiranto menjelaskan, aksi persetubuhan oleh para pelaku diketahui dari periode 15 Oktober 2019 hingga 19 Oktober 2019.

Arief Wiranto menerangkan, kronologis kejadian bermula ketika, Bunga, lebih kurang satu bulan sebelumnya menjalin asmara dengan pelaku Agus Wiyono.

Setelah itu, Agus melakukan hubungan laiknya suami istri dengan korban.

Rupanya, aksi persetubuhan Agus diketahui oleh tiga pelaku lainnya.

Saat itulah, korban menjadi sasaran perilaku amoral para pelaku.

Pada 16 Oktober 2019 korban dibawa oleh pelaku Heru ke rumahnya.

Memanfaatkan situasi rumah yang kosong, Heru mengancam akan memberi tahu perbuatannya dengan Agus kepada orang lain.

Karena takut, korban yang masih berstatus pelajar SMP itu akhirnya melayani nafsu bejat pelaku Heru.

Kejadian seperti itu berlanjut ke hari-hari berikutnya.

Pelaku JY dan juga pelaku Wayan Sudarme mengunakan modus yang sama untuk menyetubuhi Bunga.

Perbuatan para pelaku akhirnya membuat korban merasa trauma dan mengurung diri.

178 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibedah Tahun 2019, Satu Rumah Dapat Rp 17,5 Juta

Saat itulah timbul kecurigaan orangtua Bunga akan sikap anaknya.

"Setelah sekian hari, akhirnya dia (Bunga) bilang, kalau dia menjadi korban pemerkosaan empat orang. Ia takut kalau cerita ke orang lain, nanti perbuatannya kepada pacarnya (Agus Wiyono) akan disebar," kata ibu korban yang enggan disebut namanya di Mapolsek Seputih Mataram, Selasa, 29 Oktober 2019.

Setelah melakukan visum, keluarga korban akhirnya melaporkan perbuatan para pelaku terhadap Bunga ke Mapolsek Seputih Mataram.

Arief Wiranto menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dan 76 e jo pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku Agus Wiyono berdalih, bahwa persetubuhan yang ia lakukan dengan Bunga dilandasi perbuatan suka sama suka, dan tanpa paksaan.

Agus mengaku, hanya satu kali berhubungan badan dengan Bunga.

Terkait aksi tiga orang lainnya, yang juga melakukan perbuatan yang sama kepada Bunga, Agus mengaku, tidak mengetahuinya.

"Saya gak tahu dan gak ikut-ikutan apa yang mereka lakukan. Saya gak tahu mereka (Heru, Wayan Sudarme dan JY) membawa Bunga ke rumahnya masing-masing dan melakukan itu (persetubuhan)," kata Agus.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Eko Yuwono mengimbau orangtua untuk benar-benar memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, baik saat jam sekolah maupun saat di luar rumah.

120 Bakal Calon Kepala Kampung di Lampung Tengah Ikut Tes Tertulis

Pengawasan orangtua yang lemah, kata Eko Yuwono, akan membuat anak tidak terkontrol pergaulannya.

Kondisi itu, menurut Eko, dapat dimanfaatkan orang-orang tak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi mereka.

"Sudah lebih dari 87 kasus selama 2019 ini kami tangani (pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak) di Lamteng. Ini memperlihatkan lemahnya para orangtua mengawasi (pergaulan) anak-anak mereka," terang Eko Yuwono.

Siswi SMP Tak Juga Masuk Sekolah Usai Libur, Dipanggil Guru BK hingga Terungkap Kasus Pencabulan

Pencabulan di Tanggamus

Siswi SMP di Gisting, Tanggamus dipanggil guru BK (bimbingan konseling) karena lama tak masuk sekolah. Padahal, libur sudah selesai dan dia tak kunjung masuk sekolah.

Dalam bombingan konseling akhirnya terungkap, A (14 tahun) tak bersekolah bukan karena malas, melainkan karena takut dan malu.

Kepada gurunya, A mengaku telah mengalami pelecehan seksuan dan pencabulan oleh kakak angkatnya sendiri.

A hanya memendam ketakutannya sendiri.

Ia tak berani bercerita pada orangtua angkatnya.

Setelah dipanggil pihak sekolah barulah ia berani mengungkap kisah pencabulan yang dialaminya.

Pihak sekolah kemudian mengadukan kasus tersebut ke polisi.

Polsek Talang Padang berhasil menangkap AH (29), warga Kecamatan Gisting, Tanggamus yang melakukan pencabulan terhadap adik angkatnya. 

"Pelaku berhasil ditangkap di Pasar Gisting, pada Selasa 1 Oktober 2019, pukul 3.30 WIB," kata Kapolsek Talang Padang Inspektur Satu Khairul Yassin. 

Pada kasus ini, AH yang berprofesi pedagang melakukan pencabulan terhadap remaja putri berinisial A (14), siswi sebuah SMP di Gisting. 

Terbongkarnya kasus ini berkat upaya pihak sekolah tempat A mengenyam pendidikan.

Pihak sekolah yang melaporkan kasus ini ke Polsek Talang Padang. 

Khairul menjelaskan, mulanya guru Bimbingan Konseling (BK) memanggil siswinya A yang lama tidak masuk sekolah usai masa libur berakhir.

Tujuannya untuk tahu kenapa tidak masuk sekolah. 

Lantas A menceritakan apa yang dialaminya, ternyata ia dicabuli oleh pelaku AH sebanyak tiga kali.

Namun A tidak berani bercerita ke orangtua angkatnya.

Antara AH dan A adalah sama-sama anak angkat. 

"Berbekal informasi korban, sang guru kemudian berinsiatif melaporkan yang dialami anak didiknya ke Polsek Talang Padang," jelas Khairul. 

Untuk kasus yang dialami anak-anak memang semua pihak boleh melapor, tidak terbatas dari lingkup keluarga atau orang terdekat korban saja.

Untuk kasus ini pihak pelapor adalah guru BK berinisial NW. 

PBNU dan PP Muhammadiyah Kecewa, PDI Perjuangan: Presiden Bukan Penjual Es Krim

Polisi telah memeriksa saksi-saksi termasuk AH sendiri, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kini AH dijerat pasal pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo pasal 82 ayat (1) perubahan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman tersangka maksimal 15 tahun penjara," jelas Khairul. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Berita Terkini