Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen, lebih rendah dari angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan rata-rata, rarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Iuran BPJS Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rinciannya... dan Tak Cuma Iuran BPJS, Sederet Tarif Ini Bakal Melambung di 2020
Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan naik mulai tahun 2020. Sejumlah tarif juga mengalami kenaikan pada 2020.