Iuran BPJS Kesehatan Naik pada 2020, Berikut Rinciannya, Tarif Listik hingga Cukai Rokok pun Naik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - BPJS. Iuran BPJS Kesehatan Naik pada 2020, Berikut Rinciannya, Tarif Listik hingga Cukai Rokok pun Naik.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Perpres tersebut mengatur di antaranya kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehataan.

Adapun, iuran BPJS Kesehatan naik mulai tahun 2020.

Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Jokowi sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Pasal 34 beleid tersebut mengatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020.

Menkes Terawan Akan Serahkan Gaji Pertamanya pada BPJS Kesehatan

Berikut, rincian iuran BPJS Kesehatan pada 2020:

-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500

-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000 

-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000

Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Simak, rincian iuran BPJS Kesehatan untuk PBI berikut.

Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.

Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri.

Halaman
1234

Berita Terkini