Tribun Bandar Lampung

Warga Resah Pengunjung Buang Air Kecil dan Muntah Sembarangan, Pemkot Tutup Operasional Bar Mixology

Penulis: Romi Rinando
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Resah Pengunjung Buang Air Kecil dan Muntah Sembarangan, Pemkot Tutup Operasional Bar Mixology

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung menutup operasional  tempat usaha Bar Mixology yang berada di Jalan Antasari Nomor 91 ABC .

Penutupan tepat usaha Mixology tersebut dilakukan pemerintah, karena managemen Mixology dianggap melakukan sejumlah pelanggaran.

Ito Saibatin Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung membenarkan adanya surat dari pemerintah Kota Bandar Lampung terkait penutupan Bar Mixologytersebut

"Ada penutupan, karena pelanggaran yang dilakukan pihak Mixology, seperti izin hiburan, izin hiburan DJ, karena mengganggu warga sekitar, sementara yang diizinkan hanya izin restoran," kata Ito Saibatin.

DPRD Pertanyakan Kelengkapan Izin, General Manajer Mixology Soju Bar Akan Cek ke Bagian Administrasi

Kebakaran di Bar Mixology, Polisi Usut Dugaan Kesengajaan

Ito menjelaskan dari adanya sejumlah pelanggaran yang tertuang dalam surat  maka pemerintah Kota Bandar Lampung meminta managemen Mixology segera menutup tempat usaha bar, musik, DJ dan minuman beralkohol dalam jangka waktu tujuh hari sejak diterimanya surat dari pemkot.

"Dalam surat itu juga meminta manajemen Mixology mentaati poin tersebut, guna menghindari penyegelan dan pembongkaran paksa oleh pemkot. Dan dalam surat  tersebut juga ada poin bahwa monitoring pengawasan dilakukan oleh lurah setempat, untuk melaporkan terhadap pelaksanaan surat tersebut," tukasnya.

Surat Penutupan Bar Mixology (Devrian)

Surat penutupan yang diperoleh tribun dan ditandatangai Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam tertanggal 14 Oktober 2019 ada tujuh poin pelanggaran dilakukan pihak Managemen Bar Mixology yang mulai beroperasi sejak Februari 2018 tersebut.

Diantaranya keberadaan Bar Mixologytidak pernah mendapat izin persetujuan dari warga sekitar, pihak Mixology melanggar Jam Operasional, keberadaan Mixology menimbulkan suara bising karena menyetel musik keras-keras dan melanggar jam operasional sehingga mengganggu ketenangan warga sekitar.

Mixology (dok)

Kemudian pelanggaran di poin 6 yakni pihak Mixology dianggap tidak memperhatikan dan menjaga kebersihan lingkungan karena  ada pengunjung kerap buang air kecil dan muntah sembarangan di lingkungan sekitar sehingga menimbulkan bau di sekitar dan meresahkan warga.

DPRD Pertanyakan Kelengkapan Izin, General Manajer Mixology Soju Bar Akan Cek ke Bagian Administrasi

Selanjutnya pelanggaran di poin 7 di lokasi sekitar sering terjadi perkelahian antar pengunjung hal itu membuat resah masyrakat sekitar.

Sementara Perwakilan managemen Mixology Geral , mengaku belum mengetahui terkait permasalahan tersebut, dan pihaknya belum menerima surat penutupannya.

"Terkait permasalahan itu kita tunggu saja, karena kami belum terima surat dari dinas terkait, jadi kami masih menunggu dulu," ujarnya singkat, Rabu (30/10/2019). (tribunlampung.co.id/romi rinando)

Berita Terkini