Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Berikut daftar kenaikan UMP Lampung dalam 5 tahun terakhir:
2015: Rp 1.581.000
2016: Rp 1.763.000
2017: Rp 1.908.000
2018: Rp 2.074.673
2019: Rp 2.241.269
2020: Rp 2.432.001
(tribunlampung.co.id/kiki adipratama)