Terhitung sejak 1 November 2019, tercatat 36.607 jiwa yang tidak bisa berobat dengan menggunakan BPJS.
Pemutusan dikarenakan pemkab belum membayar tagihan kepada BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi pada September dan Oktober 2019 sebesar Rp 1.989.685.900.
Sebelumnya pihak BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dan memberikan tenggat waktu.
Semestinya pembayaran dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Pemkab telah mengajukan penangguhan pembayaran hingga 18 Oktober 2019.
Namun, hingga tanggal tersebut belum juga ada pembayaran.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik pada 2020, Berikut Rinciannya, Tarif Listik hingga Cukai Rokok pun Naik
• Menkes Terawan Akan Serahkan Gaji Pertamanya pada BPJS Kesehatan
Pj Sekretaris Kabupaten Lampung Utara Sofyan membenarkan pemutusan hubungan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Alasannya, pemkab belum membayar tagihan selama dua bulan.
Sofyan menjelaskan, warga dapat mengurus surat keterangan tidak mampu atau SKTM dari lurah atau kades setempat untuk mendapat pelayanan pengobatan di RSUD Ryacudu Kotabumi. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/Ade Irawan/Anung Bayuardi)