Suami Racuni Istri di Warung, Gara-gara Cemburu hingga Hamil 8 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widiyas Sampurna menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka AS (kaos biru) untuk meracuni sang istri yang hamil 8 bulan

Hal tersebut setelah ketahuan bahwa Mu, Istri Agus ini hamil anak dari teman kencannya.

Kehamilan sang Istri yang diketahui bukan anak Agus ini baru terkuak setelah usia kandungan 8 bulan.

Agus pun geram dan merasa terkhianati oleh sang Istri selama berbulan-bulan.

Ia pun lantas merencanakan pembunuhan sang Istri dan bayi yang dikandungnya.

Padahal kepada Agus, sang Istri mengaku meski bekerja sebagai PSK, ia tidak akan pernah berpaling kepada pria lain.

Sayangnya janji sang Istri ini dikhianati sendiri.

Agus pun menyiapkan rencana untuk membunuh korban beserta anak yang dikandungnya.

Selepas pulang sebagai peminta-minta di Kota Semarang, Agus menyiapakan 4 bungkus racun tikus dan beberapa saset segar dingin bubuk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(TribunJateng/TribunBogor)

Berita Terkini