TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang PSK hamil dipulangkan seusai didatangi anaknya yang masih sekolah.
Sebelumnya, PSK paruh baya yang berusia 50 tahun pernah terjaring razia di Pringsewu.
PSK hamil tersebut merupakan 1 dari 12 orang yang terjaring razia Satpol PP Bandar Lampung pada Selasa (12/11/2019) malam.
Dalam razia tersebut, Satpol PP mengamankan 12 orang.
Mereka terdiri dari 7 PSK, 4 waria, dan 1 pengemis.
Plt Kasatpol PP Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, mereka terjaring razia di sejumlah lokasi.
• Kisah PSK Paruh Baya di Lampung, Berusia 50 Tahun, Pelanggannya Pelajar, hingga Tarif Rp 50 Ribu
Di antaranya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Kartini, dan sekitaran PKOR Way Halim.
"Tindak lanjut dari kami, dalam hal ini Pol PP, hanya sebatas melakukan penertiban," kata Suhardi kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (13/11/2019).
Setelah didata, ke-12 orang tersebut diberi makan.
Mereka lalu diserahkan ke Dinas Sosial Bandar Lampung.
"Sementara, ada satu PSK yang kebetulan anaknya menyusul ke sini (kantor Satpol PP) di jam sekolah."
"Agar anaknya tetap bisa sekolah, akhirnya kita antarkan pulang. Lagi hamil juga," ujarnya.
Sepanjang November 2019, setidaknya ada 33 PSK, waria, maupun pengemis yang terjaring razia.
"Pekan lalu, ada 14 orang, lalu 7 orang. Sementara semalam, 12 orang," katanya.
Suhardi mengatakan, sebagian orang yang terjaring razia merupakan "pemain lama".