Terdakwa Akhirudin lalu langsung membuat SIM dengan menggunakan komputer.
Setelah SIM C atas nama Firmansyah selesai, terdakwa Akhirudin menghubungi terdakwa Mei Gunarto.
Ia meminta uang jasa sebesar Rp 75 ribu.
Selanjutnya Mei Gunarto menyerahkan SIM tersebut kepada Susmita untuk diberikan kepada terdakwa Firmansyah.
Mei Gunarto mendapat keuntungan sebesar Rp 175 ribu.
• Jual SIM Palsu Rp 250.000, Mustakim Ditangkap
Rabu (4/11/2019) pukul 10.00 WIB, terdakwa Firmansyah tertangkap razia saat membawa penumpang.
Firmansyah diancam pidana dalam pasal 266 ayat 2 KUHP.
Sementara terdakwa Mei Gunarto dan Akhirudin diancam pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)