TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu menilai surat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI normatif.
Surat tersebut Nomor: 10774/B1.1/PR/2019 perihal Tanggapan Atas Konsultasi Mekanisme TPG Yang Belum Dibayarkan Tahun 2018 dan 2019 yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jendral Guru dan Tenaga KePendidikan Kemendikbud RI MQ.Wisnu Aji.
Surat itu diterbitkan untuk menanggapi konsultasi Forum Komunikasi Guru Bersertifikat Pendidik (FKGBP) Pringsewu terkait TPG 84 guru eks K2 yang belum dibayarkan. Nilainya sekitar Rp 1 miliar.
"Saya lihat tadi sepintas balasan surat dari Kementrian, ya itu normatif," ungkap Kepala Disdikbud Pringsewu Heri Iswahyudi saat dihubungi, Kamis, 5 November 2019.
Menurut Heri, tidak ada perintah dalam surat tersebut untuk segera membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tersebut.
Dia mengatakan, dalam surat tersebut normatif, bisa dibayarkan kalau memenuhi syarat-syaratnya.
Jadi, kata dia, apa yang dilakukan oleh Disdikbud sudah sesuai dengan petunjuk teknis saat itu 2018.
Kemudian, lanjut Heri, di 2019 petunjuk teknisnya ada lagi, yakni dengan tidak menyebutkan syarat SK fungsional.
Heri mengatakan, rekan-rekan guru eks K2 berharap TPG 2018 itu dibayar atas dasar petunjuk teknis 2019.
"Beda juknisnya (petunjuk teknis), (TPG) 2018 ya aturannya 2018 juknisnya gitu," tutur Heri.
Dia mengatakan, surat Kemendikbud hasil konsultasi FKGBP bisa menjadi pedoman. Cuman, pedomannya sesuai juknis.
"Dari sana (Kemendikbud) tidak ada perintah untuk dibayarkan. Bisa dibayarkan kalau begini, begitu" tegas Heri.
Artinya, lanjut dia, dibayarkan sesuai dengan juknis tersebut. Dia mencontohkan, bila SK fungsionalnya terbit 1 April, dari satu April tersebut lah TPG-nya dibayar. Kemudian dari Januari sampai dengan Maret, Disdikbud tidak mengusulkan pembayarannya.
"Jadi kami sesuai juknisnya. Nggak berani mas, kalau tidak sesuai juknis," tukasnya.
Heri bersikukuh bila dana sekitar Rp 1 miliar yang mengendap itu tetap tidak bisa dibayarkan.