Tribun Tanggamus

Modus Bisa Sembuhkan Santet, Ripan Perkosa IRT lalu Kabur ke Tanggamus, Berikut Kronologisnya

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Modus Bisa Sembuhkan Santet, Ripan Perkosa IRT lalu Kabur ke Tanggamus, Berikut Kronologisnya.

Edi Qorinas menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang datang langsung dari Banten, peristiwa perkosaan terhadap korban terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekira pukul 3.00 WIB di gubuk sawah di Desa Taktakan, Kecamatan Taktakan, Serang, Banten.

Pelaku Ripan, papar Edi Qorinas, melakukan kejahatannya dengan modus mengaku bisa mengobati penyakit supranatural alias guna-guna.

Saat itu, lanjut Edi Qorinas, suami korban dirasa terkena guna-guna.

Pelaku Ripan, imbuh Edi Qorinas, mengaku bisa mengobati suami korban, yang informasinya terkena santet bulu babi.

Pelaku, tambah Edi Qorinas, lantas menginap di rumah korban selama dua hari.

Hal tersebut dilakukan pelaku, agar korban lebih percaya padanya.

"Pelaku datang menemui korban lalu mengajaknya mengambil obat untuk suaminya, dan pada saat pergi, korban disuruh membawa pisau, air minum dan buku Yassin," jelas Edi Qorinas.

Selanjutnya, tutur Edi Qorinas, pelaku dan korban menuju ke gubuk persawahan.

Kemudian, terus Edi Qorinas, pelaku meminta pisau yang dibawa korban untuk selanjutnya pelaku gunakan mengancam korban.

"Setelah itu barulah terjadi Pemerkosaan," tandas Edi Qorinas.

Ibu Muda Lolos dari Pemerkosaan

Seorang ibu muda lolos dari upaya pemerkosaan.  Pelakunya berhasil diamankan warga lalu menyerahkan pria berinisial HR (28) ke Polsek Wonosobo.

Warga Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo itu diduga melakukan pencabulan terhadap MA (35), seorang wanita yang sudah bersuami. 

Kapolsek Wonosobo AKP Edi Qorinas mengatakan, HR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 
"Pada Selasa, 30 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka diamankan warga ke rumah Kepala Pekon Karang Anyar usai mencabuli korban," ujar Edi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kamis, 1 November 2018.

HR menjadi tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan korban.

Tersangka juga telah mengakui perbuatannya.

Halaman
1234

Berita Terkini