Baca: Sidang Dosen Unila Diduga Cabuli Mahasiswi, Jaksa Sebut Keterangan Saksi Tidak Relevan
"Atas perbuatannya, HR dipersangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata Edi.
Akibat kejadian itu, korban merasa trauma.
Ia takut pulang ke rumahnya.
Sebab, letak rumahnya berjauhan dari tetangga.
• Kronologi Lolosnya Karyawati dari Pemerkosaan Tetangga, Alami Luka Tikam di Dada
Korban juga teringat cerita bahwa tersangka pernah membunuh orang, sehingga tidak takut jika masuk penjara.
Edi menjelaskan, motif tersangka karena suka dengan korban.
Pria lajang itu memang sudah berencana untuk memerkosa korban. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)