TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang bidan tertangkap basah berpelukan dengan seorang pemuda yang datang ke rumahnya malam-malam.
Bidan bernama Rosmiati tersebut akhirnya dicambuk di depan umum.
Peristiwa bidan berpelukan dengan pemuda yang datang ke rumahnya malam-malam terungkap saat suami Rosmiati dan anaknya baru pulang.
Pasangan selingkuh ini tepergok selingkuh oleh suami dan anak sang bidan.
Perselingkuhan oknum bidan dengan pemuda di Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, terbongkar.
• Tepergok Suami, Bidan dan Dokter Selingkuh, Cara Polisi Ungkap Keduanya Telah Berhubungan Badan
Atas perbuatannya, kedua pasangan beda jenis itu dihukum cambuk.
Masing-masing 25 kali.
Dipotong masa tahanan lima kali.
Bidan ini bernama Rosmiati (42).
Ia tercatat merupakan PNS di Pemkab Aceh Singkil.
Sedangkan si pemuda bernama Erdi Ferdiansyah (31).
Keduanya penduduk Pulo Sarok, Singkil.
Tertangkap oleh suami dan anak sang bidan di rumahnya di Pulo Sarok.
Dikutip dari Serambinews.com, eksekusi hukuman cambuk dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, di Alun-alun depan kantor bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (6/12/2019).
Disaksikan ratusan pasang mata masyarakat umum serta para pejabat.
"Terpidana dihukum cambuk 25 kali dipotong masa tahanan lima bulan, jadi dicambuk 20 kali," kata Jaksa Eksekutor, Mulkan Balya dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Hukuman itu berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil.
Pasangan non muhrim itu, terbukti melakukan jarimah ikhtilath.
Melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Jinayat.
Peristiwa ini terjadi 19 Agustus lalu.
Bidan terpergok suaminya yang merupakan seorang jaksa memasukkan pemuda malam hari.
Bukan hanya suami yang melihat.
Anak pelaku yang pulang ke rumah bersama ayahnya, turut melihat seorang pria ke luar dari pintu belakang.
Anak dan ayah itulah yang menangkap langsung si pemuda.
Menurut Mulkan yang merupakan jaksa penuntut dalam perkara itu, terpidana cambuk terbukti melakukan jarimah ikhtilath.
"Berdua di tempat tertutup laki-laki dengan perempuan non muhrim," jelas Mulkan.
Di persidangan sebut Mulkan, terdakwa mengaku pernah berpelukan.
Hal ini menjawab pertanyaan bahwa si pemuda datang untuk antar bibit.
"Antar bibit malam hari melewati jam wajar. Terdakwa juga pada pertemuan pertama sempat pelukan," jelas Mulkan.
Hukuman cambuk tersebut, mendapat perhatian luas dari masyarakat Singkil.
Mengingat yang dihukum merupakan penduduk Pulo Sarok, lokasi hukuman dilaksanakan.
Kedua terpidana menjalani hukuman cambuk dari algojo sambil berdiri di podium.
(Dede Rosadi/Serambinews.com)