TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap Kelas III RSUD Pringsewu memulai babak baru.
Kejaksaan Negeri Pringsewu akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berasal dari unsur pemerintahan dan swasta dengan inisial MN dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintahan.
Berikut fakta-fakta penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Dapati Alat Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya didampingi jajarannya mengumumkan langsung para tersangka tersebut, Senin, 9 Desember 2019 di Aula Kejari Pringsewu.
• Imbas Korupsi, Bangunan Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu Perlu Rehab Berat
Pengumuman tersebut bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember.
"Ada alat bukti yang mendukung atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga dari barang bukti yang kita peroleh baik itu berupa keterangan saksi ahli, maupun petunjuk lainnya kita menginformasikan inisial tersangka satu MN dan yang satu, SR," ungkap Asep Sontani Sunarya.
Nilai Kerugian Hampir Rp 1 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyebutkan, kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu hampir Rp 1 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengungkapkan nilai pasti kerugian negara tersebut Rp 717 juta.
Kerugian itu dari nilai bangunan sebesar Rp 3,9 miliar.
"Kerugian negara Rp 717 juta," jelas Asep Sontani Sunarya.
Asep Sontani Sunarya menambahkan, untuk penanganan pidana korupsi, khususnya kontruksi, memerlukan proses yang tidak singkat.
Selain itu, kata Asep Sontani Sunarya, untuk mengetahui daripada kualitas kontruksi itu sendiri, Kejari memerlukan ahli.
Demikian juga untuk menghitung dari pada kerugian memerlukan ahli, dalam hal ini BPKP.
"Saat ini rangkaian proses dari pada penyelidikkan dan penyidikkan sudah ada hasil," ungkap Asep Sontani Sunarya.
Selanjutnya setelah penetapan tersangka, pihaknya akan melakukan penyidikan khusus terhadap kedua tersangka tersebut.
Penahanan Tergantung Penyidik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyerahkan kepada penyidik untuk langkah yang akan diambil terhadap 2 tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap Kelas III RSUD Pringsewu.
Khususnya, terkait penahanan terhadap kedua tersangka, yang paling bertanggungjawab atas perkara itu.
Yakni MN dan SR.
"Untuk penahanan, ini adalah subjektifitas dari penyidik," ungkap Asep Sontani Sunarya.
Asep Sontani Sunarya menambahkan, apa bila kedua tersangka kooperatif dalam rangka penyelidikkan dan penyidikan, kembali lagi pada penilaian penyidik apakah akan ditahan atau tidak.
Langkah selanjutnya, Asep Sontani Sunarya ungkapkan, setelah dilakukan penetapan tersangka, pihaknya mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk kedua tersangka.
Kemudian, lanjut Asep Sontani Sunarya, terhadap kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Pemeriksaan berkaitan dengan gambaran perbuatan materiil yang dilakukan oleh kedua tersangka.
RSUD Pringsewu Butuh Rehab Berat
Manajemen RSUD Pringsewu telah mengetahui adanya pengusutan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu atas Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu.
Direktur RSUD Pringsewu dr Teddy SpPD saat pembangunan gedung rawat inap kelas III tersebut belum menjabat sebagai pimpinan rumah sakit pelat merah tersebut.
Kendati begitu, Teddy menceritakan, bangunan rawat inap kelas III saat ini kondisinya memeng perlu rehabilitasi berat.
Mengingat kondisinya tidak layak sehingga tidak semua ruangan bisa ditempati.
Lantainya amblas dan keramiknya pecah-pecah.
Tidak hanya itu didingnya banyak mengalami keretakkan.
Toilet juga tidak bisa terpakai.
Kondisi paling parah, menurut dia, terjadi pada ruang bedah.
Atap pada lorong ruangannya pun bocor.
"Atep harus dirombak total supaya nggak numpuk airnya di tengah," ungkap Teddy.
Tak Bisa Digunakan 5 Tahun
Bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu kurang lebih selama lima tahun tidak dipergunakan, sejak dibangun pada 2012 silam.
Bangunan ini baru dimanfaatkan sesudah pemindahan pelayanan RSUD dari tempat yang lama di Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu ke tempat yang baru di Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu pada 2017 kemarin.
Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu Purhadi menuturkan bila tanah yang didirikan bangunan gedung kelas III tersebut masih labil saat pembangunan.
Selain itu, paska dibangun juga telat melakukan perawatan, karena pindahnya pelayanan rumah sakit baru dua tahun kemarin.
Dia mengungkapkan, bahwa atap lorong kelas tiga tersebut tadinya dicor.
Menurutnya, karena terjadi retak dan kalau dibiarkan takut membahayakan/menimpa orang, sehingga dihancurkan. Kemudian diganti viber.
Namun, pembuangan air atap bangunan rawat inap pasien kelas tiga ini mengarah ke tengah gedung. Tepatnya di atas lorong bangunan tersebut.
Sehingga viber pengganti cor tidak bertahan lama. Kini ketika hujan turun, viber penahan air itu bocor. Akibatnya lantai lorong di dalam bangunan itu menggenang air ketika hujan turun.
Sebaiknya, kata dia, desain atap dibuat supaya air hujan mengarah keluar bangunan.
Tapi yang terjadi ini justru mengarah ke tengah bangunan. Tepat di atas lorong gedung rawat inap pasien kelas III.
Oleh karena kondisi tersebut, bangunan ini membutuhkan rehabilitasi berat. Pemkab telah mengalokasikan dana untuk perbaikan gedung tersebut pada 2020 nanti.
Purhadi mengungkapkan, anggaran yang dialokasikan untuk rehabilitasi sebesar Rp 1 miliar.
• BREAKING NEWS - Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu
Dia berharap, dengan rehabilitasi itu bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu bisa lebih bagus dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Menurut dia, yang jadi prioritas rehabilitasi adalah atap bangunan, lantai dan kamar mandi. Kemudian menambal dinding yang retak.
Saluran sanitasi yang masih kurang terstruktur juga akan diperbaiki. Sehingga air cuci dan mandi bisa terbuang ke tempatnya. Begitu juga dengan saluran spiteng. (tribunlampung.co.id/r didik budiawan c)