3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja.
Berikut pembayaran untuk bagian pekerja penerima upah (PPU) penyelenggara negara dan non penyelenggara Negara.
PPU Penyelenggara Negara
Pemberi kerja 3%
Pekerja atau pensiunan 2%
• Tutupi Selisih Kenaikan BPJS untuk PBI, Pemkab Lambar Berharap Anggaran Cukai Rokok Cukup
PPU Non penyelenggara Negara
Pemberi kerja 4%
Pekerja atau pensiunan 1%
Demikian, cara ganti kartu BPJS Kesehatan Hilang, simak juga cara perbaiki kartu BPJS Kesehatan Rusak, termasuk iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020, serta pembagian pembayaran BPJS Kesehatan.(tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)