Tribun Lampung Utara

Sepanjang Tahun 2019 Imigrasi Kotabumi Deportasi 2 WNA

Penulis: anung bayuardi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kantor Imigrasi Kotabumi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak dua orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi.

Kedua WNA tersebut terbukti telah menyalahi aturan undang-undang pasal 75 ayat 1 No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Kepala kantor Imigrasi Kotabumi Bachtiar, melalui Kasubsi Informasi Intelijen dan penindakan Khresna Aji Pranata mengatakan, kedua WNA tersebut diketahui merupakan warga negara berkebangsaan Australia bernama Dean Campbel Fergus (40) dan Maria Adriana Elizabeth (66) warga negara Belanda.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan Pesisir Barat.

"Untuk WNA asal Belanda sudah kita deportasi beberapa waktu lalu. Dan untuk WNA berkebangsaan Australia rencananya akan kita berangkatan ke negaranya besok,"

"Kedua WNA itu kita deportasi karena telah menyalahi undang-undang keimigrasian pasal 75 ayat 1 No 6 tahun 2011," ungkap Khresna Aji Pranata Kasubsi Informasi Intelijen dan Penindakan, Senin 9 Desember 2019.

Dikatakan Aji, Dean berhasil ditangkap saat pihak imigrasi tengah melakukan kegiatan operasi gabungan bersama tim pengawasan orang asing (Timpora) di wilayah Pesisir barat pada Kamis (14/11) lalu.

Menurutnya, pihaknya telah memantau keberadaan Dean kurang lebih hampir selama tiga tahun.

Warga negara Australia tesebut diketahui merupakan salah satu investor dengan jabatan sebagai General Manager salah satu tempat usaha di Provinsi Bali.

Tak hanya itu, belakangan yang bersangkutan ternyata diketahui memiliki usaha di beberapa wilayah lain nya, termasuk Kabupaten Pesisir Barat dengan jabatan berbeda.

“Dean ini sebenarnya pemegang KITAS Ngurah Rai Bali dan memiliki usaha di sana bertindak sebagai General Manager. Hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan juga ternyata merupakan Direktur tempat usaha di Pesisir Barat. Sayangnya dia tidak laporan, sesuai aturan rangkap jabatan tidak dibenarkan,” ungkapnya.

Untuk data orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kotabumi berdasarkan data yang tercatat sampai bulan November 2019 ini, tercatat ada sebanyak 36 orang tersebar di 7 kabupaten berbeda.

Khusus untuk orang asing yang menetap di Kabupaten Lampung Utara hanya tinggal 1 orang warga negara India atas nama Mohammed Saddiq Abdul, beralamat di Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi.

“Total orang asing di wilayah kerja kita ada sebanyak 36 orang. Untuk Kabupaten Lampura hanya tersisa 1 orang. Bila dibandingkan jumlah WNA pada tahun lalu angka tersebut memang mengalami penurunan,” ujarnya.

Mengingat cukup luasnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Wilayah III Non TPI Kotabumi, yang mencakup 7 kabupaten, diharapkan masyarakat juga ikut berpartisipasi dapat melaporkan jika menemukan keberadaan orang asing.

“ Wilayah kerja kita cukup luas. Mulai dari Mesuji, Liwa, Pesisir Barat, Tulangbawang, Way Kanan, Kotabumi, dan Tulangbawang Barat. Untuk itu bila ada warga yang mempunya informasi keberadaan orang asing, bisa sampaikan kepada kita,” tukasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkini