TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Lampung sebanyak 41,6 kg.
Menariknya, peredaran narkoba senilai Rp 40 miliar tersebut dikendalikan oleh tiga orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi.
Sabu tersebut rencananya untuk stok perayaan malam tahun baru di Lampung.
Mulanya, BNNP mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada pengiriman sabu pada Rabu (4/12/2019) menggunakan kendaraan.
Sabu itu akan diterima kurir di Lampung. Serah terima akan dilakukan di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.
"Dari informasi itu, kita menyebar anggota di beberapa rumah sakit di Bandar Lampung. Tim intel BNNP Lampung juga melakukan penyelidikan secara IT dan human hingga menemukan profil target kurir penerima yakni Suhendra alias Midun," beber Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari saat ekspose di kantor BNNP Lampung, Selasa (10/12/2019).
• BREAKING NEWS - BNNP Lampung Gagalkan Pengiriman 41,6 Kg Sabu Jaringan Aceh-Lampung
• Berusaha Kabur, Kurir Asal Aceh Tewas Ditembak BNNP Lampung
Dari hasil pengintaian, terus Ery, ternyata transaksi dilakukan di parkiran Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).
Tim BNNP bergerak ke sana dan mendapati kendaraan jenis Toyota Fortuner warna putih nopol B 1753 WLR ditinggalkan dalam kondisi hidup di parkiran RSUAM.
Kendaraan itu ditinggalkan oleh kurir asal Aceh yang diketahui bernama Irfan Usman.
"Saat tim melakukan penyergapan ternyata kurir (Suhendra dan Irfan Usman) mengetahui dan berusaha lari. Irfan berhasil ditangkap di RSUAM. Sementara Suhendra berusaha kabur dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner itu," kata Ery.
Tersangka Suhendra memacu kendaraan menuju ke arah Jalan Teuku Umar lalu masuk ke dalam Gang Onta dan mencoba melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan.
"Kami berikan tembakan peringatan, namun tak diindahkan sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur di kaki tersangka. Dari dalam mobil, petugas mengamankan sabu 41,6 kilogram yang ditempatkan di 40 bungkus teh hijau Cina," beber Brigjen Pol Ery.
Dikendalikan Narapidana
Dari penangkapan keduanya, petugas melakukan pengembangan. Ternyata pengendali narkoba tersebut merupakan narapidana di Rumah Tahanan Way Huwi.
Ketiganya yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33), warga Telukbetung Selatan, Supriyadi alias Udin (33), warga Telukbetung Selatan, dan Jefri Susandi (41), warga Perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton.
Ketiga tahanan ini pun dijemput tak lama dari penangkapan kedua kurir.
"Kami ambil ketiganya di Rutan Way Huwi saat itu juga dan kami dapatkan tiga unit handphone dari tangan ketiganya," ungkap Ery.
Ery mengatakan, salah satu tersangka Jefri Susandi merupakan tahanan yang baru saja ditangkap oleh BNNP Lampung atas pengiriman sabu 13 kilogram.
"Dia ini pemain yang sudah kami tangkap, dan masih jalani persidangan, mungkin belum puas bawa 13 kilogram," tuturnya.
Disinggung apakah ada keterlibatan sipir lantaran bisa menggunakan alat komunikasi, Ery mengaku masih mendalami.
"Kami sudah kerjar terhadap pelaku, kalaupun ada sipir yang bertugas di sana terbukti (membantu) kami ambil," serunya.
Berusaha Kabur
Tiga orang tahanan serta dua kurir ini kemudian dibawa ke Kantor BNNP Lampung untuk pendalaman jaringan. Namun dalam perjalanan, para tersangka berusaha melawan dan kabur.
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur alias ditembak. Selanjutnya mereka dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan.
"Namun belum sampai ke rumah sakit, salah satu tersangka (Irfan) kehabisan darah sehingga tak bisa tertolong. Jenazah Irfan kemudian dikirim ke Aceh untuk diserahkan kepada keluarga. Tersangka sudah dimakamkan," kata Ery lagi.
Dari hasil pendalaman selanjutnya, diketahui tersangka Jefri mendapatkan sabu dari Muntasir yang tinggal di Aceh. Muntasir merupakan DPO.
Karena itu, BNNP Lampung bersama Tim Tindak Kejar BNN RI bergerak ke Aceh pada 7 Desember 2019. Juga dibantu BNNP Aceh.
Muntasir ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah rumah yang beralamat Dham Ceukok Kecamatan Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besadap.
Rumah tersebut diketahui milik PNS Lampas Kelas II Lambaro.
Dari hasil penangkapan ini, BNNP mengamankan satu unit mobil Honda Jazz bernopol BL 1885 JJ, 2 unit HP, uang Rp 1,1 juta, uang 150 ringgit Malaysia.
Jerat TPPU
Untuk membuat jera otak pengirim sabu ini, BNNP Lampung menjerat Muntasir dengan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
BNNP Lampung selanjutnya melakukan serangkaian penggeledahan. Pertama, penggeledahan di rumah tersangka pukul 18.45 WIB di Meunasah Manyang Pagar Air Aden. Rumah dihuni DK, istri kedua tersangka Muntasir.
Selanjutnya, pengembangan dilakukan ke rumah orang tua DK beralamat Lamlagang Banda Aceh, sekira pukul 20.50 WIB. Lalu, penggeledahan ketiga dilakukan sekira pukul 21.40 WIB di Doorsmer 46 Car Care dan Detailing Neusu di Aceh, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Penggeledahan keempat dilakukan sekira pukul 22.39 WIB di rumah FH, masih saudara tersangka yang beralamat di Desa Meunasah Manyang Pagar Air.
Terakhir penggeledahan di rumah GM ,istri pertama tersangka, di Lorong Melati Kota Banda Aceh, sekira pukul 23.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan ini NBBP Lampung mengamankan mobil Honda Jazz BL 1885 JJ, mobil Honda CrV BL 1149 JE, mobil Range Rover B 2540 STH, 2 sertifikat tanah, uang Rp 1.100.000, uang 150 Ringgit Malaysia, perhiasan, beberapa kartu ATM, beberapa buku tabungan, dan paspor.
"Terhadap Tersangka dan barang bukti Kemudian dibawa, dan diamankan oleh Penyidik di Kantor BNNP Lampung," tandasnya.
Kepada para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan TPPU untuk Muntasir.
Jalani persidangan
Salah satu tersangka, Jefri Susandi (41), saat ini masih menjalani persidangan atas perkara sabu seberat 13 kilogram.
Ia mengaku nekat mau mengambil barang haram tersebut lantaran tergiur dengan janji keuntungan.
"Namanya manusia, imannya kurang, tergiur keuntungan," tukasnya.
Terkait handphone, Jefri mengaku mendapatkan dari teman dengan cara dilempar.
"Handphone dilempar dari luar, temen yang ngelempar. Sebelumnya teman besuk, lalu janjian dilempar," tandasnya.
Sementara Muntasari mengaku sudah tujuh kali jual sabu di Lampung. Untuk pemasok sabunya, ia mengaku tidak tahu.
Sembari kesakitan, Muntasir mengaku jika pengiriman sabu seberat 41,6 kilogram ini merupakan pengiriman terbesar selama menjual sabu di Lampung.
"Saya jual sabu cuma di Lampung, baru tujuh kali ini, dan ini yang ketujuh yang besar biasanya dua sampai sepuluh kilo," katanya saat dihadiri dalam ekspose, kemarin.
Muntasir meneruskan, barang tersebut dikirim oleh seseorang yang tak dikenalnya dan hanya berkontak melalui handphone. "Yang ngirim ke Lampung itu kurir bos, yang ngambil kurir saya, saya gak pernah ketemuan," katanya.
Muntasir pun mengaku tiga orang darir rutan merupakan orang yang diperintahnya. "Kalau yang dari rutan itu bawahan saya," tandasnya.
Karutan Mengaku Kecolongan
Kepala Rutan (Karutan) Kelas 1 Bandar Lampung Rony Kurnia mengaku kecolongan terhadap aksi tiga napi yang terlibat peredaran narkoba.
"Jadi kami memang kecolongan. Dan untuk kejadian pelemparan handphone dari luar rutan, ke depan saya intruksikan petugas di pos standby. Jangan hanya tidur saja. Jadi beberapa jam sekali patroli," tegasnya, Selasa (10/12).
Ia juga mengaku pasca menyerahkan tiga narapidana tersebut, pihaknya langsung melakukan razia. Hasilnya, petugas menemukan tiga handphone yang dipakai tiga narapidana tersebut.
"Kalau dari pengakuannya mereka mendapatkan handphone itu dilempar dari luar, dan ada juga melalui dari keluarganya," katanya.
Disinggung soal handphone bisa masuk melalui besukan, Roni mengaku, saat ini alat pemindai atau X-Ray sedang rusak. Roni berjanji akan memperkuat penjagaan dan menambah petugas. Pihaknya juga akan melakukan razia secara rutin.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) pada Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung Edi Kurniadi mengaku akan melalukan evaluasi internal. "Akan kami panggil sebagai langkah evaluasi internal, Karutan dan KKPR," kata Edi.
Tak hanya itu, Edi mengaku kemenkumham tidak henti-hentinya mengultimatum jajaran untuk lebih memperketat pengawasan, sehingga temuan dari BNN tidak berulang lagi.
• BNNP Lampung Minta Bantuan BNNP Aceh, Kembangkan Kasus Sabu 41,6 Kilogram
"Kami tidak bosan-bosannya mengimbau. Hanya saja masih ada yang tidak menjalankan sesuai dengan harapan tadi," tandasnya.
Terpisah, Kasi Intel BNNP Lampung Richard PL Tobing menjelaskan, tren narkoba di Lampung masih didomasi oleh sabu. "Dan modus penyelundupan tetap melalui darat menggunakan mobil pribadi," ujarnya.
Terkait sabu akan diedarkan saat malam tahun baru, BNNP Lampung sudah mengantisipasi titik rawan di Lampung. "Kami maping jaringan di Lampung untuk permasalahan ini," tandas dia. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)