Peredaran Gelap Narkotika
BNNP Lampung Minta Bantuan BNNP Aceh, Kembangkan Kasus Sabu 41,6 Kilogram
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan terkait penyelidikan terhadap tersangka, pihaknya melakukan koordinasi dengan BNNP Aceh.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kembangkan perkara penyelundupan sabu 41,6 kilogram, BNNP Lampung minta bantuan BNNP Aceh.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan terkait penyelidikan terhadap tersangka Muntasir pihaknya melakukan koordinasi dengan BNNP Aceh.
"Untuk periksaan saksi-saksi yang bersangkutan (Muntasir) kami minta bantuan teman-teman di BNNP Aceh, lalu perkembangannya diserahkan ke kami," katanya, Selasa 10 Desember 2019.
Disinggung soal DK istri kedua Muntasir, Ery mengaku masih mendalami.
"Saat ini belum kami hadirkan kalau ada keterlibatan, sekarang semua masih kami tangkap utuh dari semua jaringan agar jaringan terputus, terkait apakah barang ini dari Malayasia kami minta bantuan ke BNN RI," tuturnya.
Disinggung apakah ada keterlibatan sipir lantaran bisa menggunakan alat komunikasi, Ery mengaku masih mendalami.
• Diburu hingga ke Aceh, Otak Peredaran Sabu di Lampung Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah PNS Lapas
"Kami sudah kejar terhadap pelaku, kalaupun ada sipir yang bertugas di sana terbukti (membantu) kami ambil," serunya.
Terkait handphone, Ery mengatakan dari pengakuan tersangka bahwa alat komunikasi tersebut dilempar dari luar.
"Yang jelas kepada para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan TPPU (Muntasir)," tandasnya.
Jerat TPPU
Buat jera otak pengiriman sabu 41,6 kilogram, BNNP Lampung jerat Muntasir dengan Tindak Pindana Pencucian uang terhadap Muntasir.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan setelah menangkap Muntasir pihaknya langsung melakukan pengembangan TPPU.
"Pertama dilakukan penggeledahan di rumah tersangka pukul 18.45 wib, setelah penangkapan, yang beralamat di Meunasah Manyang Pagar Air Aden yang dihuni oleh DK, DK ini istri pertama tersangka Muntasir," katanya, Selasa 10 Desember 2019.
Kedua, kata Ery, pengembangan dilakukan di rumah orang tua DK beralamat Lamlagang no. 77 Rt 01 Rw 00 Banda Aceh, sekira pukul 20.50 WIB.
Lalu, penggeledahan ketiga dilakukan sekira pukul 21.40 WIB di Doorsmer 46 Car Care dan Detailing Neusu di Aceh, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.