Peredaran Gelap Narkotika

BNNP Lampung Minta Bantuan BNNP Aceh, Kembangkan Kasus Sabu 41,6 Kilogram

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan terkait penyelidikan terhadap tersangka, pihaknya melakukan koordinasi dengan BNNP Aceh.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
BNNP Lampung Minta Bantuan BNNP Aceh, Kembangkan Kasus Sabu 41,6 Kilogram 

Sempat Kejar-kejaran

Sempat kejar-kejaran, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung tangkap pelaku di ruas Jalan Tengku Umar.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan mobil Toyota Fortuner warna putih bernopol B 1753 WLR sempat ditinggalkan begitu saja oleh kurir berasal dari Aceh yang diketahui bernama Irfan Usman.

"Saat tim melakukan penyergapan ternyata kurir (Suhendra dan Irfan Usman) mengetahui dan berusaha lari," ujarnya, Selasa 10 Desember 2019.

Lanjutnya, Irfan berhasil ditangkap di RSUDAM, sementara Suhendra berusaha kabur dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner warna putih bernopol B 1753 WLR keduanya

Tersangka Suhendra memacu kendaraan menuju ke arah jalan Tengku Umar lalu masuk ke dalam Gang Onta dan mencoba melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan.

"Kami berikan tembakan peringatan, namun tak diindahkan sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur di kaki tersangka," ucapnya.

Dari dalam mobil, tambah Ery, pihaknya mengamankan sabu 41,6 kilogram yang ditempatkan di 40 bungkus teh hijau cina.

Transaksi di Rumah Sakit

Dapat informasi akan transaksi di rumah sakit, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung sebar anggota di Rumah Sakit.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan informasi masyarakat transaksi narkoba dilakukan di sekitar Rumah Sakit di Bandar Lampung.

"Lalu anggota menyebar di beberapa rumah sakit di Bandar Lampung," tuturnya, Selasa 10 Desember 2019.

Selain itu, lanjut Ery, tim intel BNNP Lampung melakukan penyelidikan secara IT dan Human hingga menemukan profil target kurir penerima yang bernama Suhendra Alias Midun.

"Dari hasil pengintaian ternyata transaksi dilakukan di Parkiran RSUDAM," katanya.

Lanjutnya, tim bergerak ke RSUDAM dan tim BNNP Lampung mendapati Kendaraan Jenis Toyota Fortuner warna putih nopol B 1753 WLR yang ditinggalkan menyala di parkiran RSUDAM.

"Kami langsung melakukan penyergapan, namun kurir penerima berusaha melarikan diri," katanya.

Dari penyergapan ini, lanjut Ery, diamankan Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara.

"Selanjutnya kami lakukan pengembangan, siapa yang memerintahkan keduanya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu Jaringan Aceh Lampung.

Alhasil BNNP Lampung menyita sabu seberat 41,6 kilogram yang baru dikirim dari Aceh.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan penggagalan peredaran gelap narkotika ini bermula dari informasi masyarakat.

"Informasinya akan ada pengiriman Sabu pada Rabu 4 Desember 2019, menggunakan kendaraan dan diterima oleh kurir di Lampung," katanya, Selasa 10 Desember 2019.

Lanjut Ery, informasi yang didapat serah terima sabu tersebut akan dilakukan di Rumah Sakit.

"Ternyata ada di RSUDAM serah terima tersebut, dan pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

BREAKING NEWS - BNNP Lampung Gagalkan Pengiriman 41,6 Kg Sabu Jaringan Aceh-Lampung

Dari hasil penangkapan, Ery mengaku mendapatkan barang bukti sabu seberat 41,6 kilogram.

Dan dari hasil pengembangan diamankan enam orang tersangka.

Adapun enam tersangka yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan, Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton, dan Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh.

Tersangka Irfan Usman pun meninggal lantaran berusaha melawan saat diamankan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved