Peredaran Gelap Narkotika
BNNP Lampung Minta Bantuan BNNP Aceh, Kembangkan Kasus Sabu 41,6 Kilogram
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan terkait penyelidikan terhadap tersangka, pihaknya melakukan koordinasi dengan BNNP Aceh.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Car Care dan Detailing Neusu ini tempat car wash, lalu penggeledahan keempat dilakukan sekira pukul 22.39 WIB di rumah FH masih saudra tersangka yang beralamat di Desa Meunasah Manyang Pagar Air no. 09 Kecamatan Ingin Jaya," katanya.
"Terakhir penggeledahan di rumah GM istri pertama tersangka di Lorong Melati no. 6 Lambhuk Ulekareng Kota Banda Aceh, sekira pukul 23.00 wib," imbuhnya.
Kata Ery, dari hasil penggeledahan ini pihaknya mengamankan Mobil Honda Jazz BL 1885 JJ, Mobil Honda CrV BL 1149 JE, Mobil Range Rover B 2540 STH, 2 Sertifikat Tanah, uang Rp 1.100.000, uang 150 Ringgit Malaysia, perhiasan, beberapa kartu ATM, beberapa buku tabungan dan paspor.
"Terhadap Tersangka dan barang bukti Kemudian dibawa, dan diamankan oleh Penyidik di Kantor BNNP Lampung," tandasnya.
Ke Aceh
Tak terima 41,6 kilogram sabu akan disebar di Provinsi Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telusuri jaringan hingga ke Aceh.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan 41,6 kilogram sabu yang berhasil diamankan tersebut akan disebar di Provinsi Lampung.
"Kami fokus jaringan yang mau menghancurkan provinsi Lampung. Kami ada niat terus mengungkap maka kami telusuri ke Aceh," katanya, Selasa 10 Desember 2019.
Kata Ery, pengejaran dilakukan hingga ke Aceh setelah tersangka Jefri Susandi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Muntasir.
"Dia ini DPO, maka tak ambil pusing kami bersama Tim Tindak Kejar BNN RI bergerak melakukan pengembangan
ke Provinsi Aceh pada Sabtu 7 Desember 2019," katanya.
Ery menuturkan, Muntasir ditangkap sedang bersembunyi disebuah rumah yang beralamat Dham Ceukok Kec. Aceh Jaya, Kab Aceh Besadap.
"Diketahui Rumah tersebut milik PNS Lampas Kelas II Lambaro (atas nama Fatwa)," katanya.
Dari hasil penangkapan ini, lanjut Ery, pihaknya mengamankan satu unit mobil Honda Jazz bernopol BL 1885 JJ, 2 unit HP, uang Rp 1,1 juta, uang 150 Ringgit Malaysia.
"Diketahui Rumah tersebut milik PNS Lampas Kelas II Lambaro (atas nama Fatwa)," katanya.
Berusaha Kabur