Peredaran Gelap Narkotika

Diburu hingga ke Aceh, Otak Peredaran Sabu di Lampung Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah PNS Lapas

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telusuri jaringan hingga ke Aceh.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
BREKING NEWS - BNNP Lampung Gagalkan Pengiriman 41,6 Kg Sabu Jaringan Aceh-Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak terima 41,6 kilogram sabu akan disebar di Provinsi Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telusuri jaringan hingga ke Aceh.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan 41,6 kilogram sabu yang berhasil diamankan tersebut akan disebar di Provinsi Lampung.

"Kami fokus jaringan yang mau menghancurkan provinsi Lampung. Kami ada niat terus mengungkap maka kami telusuri ke Aceh," katanya, Selasa 10 Desember 2019.

Kata Ery, pengejaran dilakukan hingga ke Aceh setelah tersangka Jefri Susandi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Muntasir.

"Dia ini DPO, maka tak ambil pusing kami bersama Tim Tindak Kejar BNN RI bergerak melakukan pengembangan
ke Provinsi Aceh pada Sabtu 7 Desember 2019," katanya.

Ery menuturkan, Muntasir ditangkap sedang bersembunyi di sebuah rumah yang beralamat Dham Ceukok Kec. Aceh Jaya, Kab Aceh Besadap.

Peredaran 41,6 Kg Sabu Dikendalikan 3 Napi Rutan Way Huwi

"Diketahui Rumah tersebut milik PNS Lapas Kelas II Lambaro (atas nama Fatwa)," katanya.

Dari hasil penangkapan ini, lanjut Ery, pihaknya mengamankan satu unit mobil Honda Jazz bernopol BL 1885 JJ, 2 unit HP, uang Rp 1,1 juta, uang 150 Ringgit Malaysia.

"Saat diamankan tersangka sempat melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," tandasnya.

Dikendalikan 3 Napi Rutan Way Huwi

Dari hasil pengembangan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung amankan tiga orang pengendali penerima sabu 41,6 kilogram.

Tiga orang pengendali penerima dan penyebar ini ternyata berada di dalam rumah tahanan (Rutan) Way Huwi.

Ketiganya yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan, dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan ketiga tahanan Rutan tersebut dijemput tak lama dari penangkapan kedua kurir.

"Kami ambil ketiganya di Rutan Way Huwi saat itu juga dan kami dapatkan tiga unit handphone dari tangan ketiganya," ungkapnya, Selasa 10 Desember 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved