TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam 2 pekan (22 November - 8 Desember) gelaran Operasi Cempaka Krakatau 2019 jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 42 orang tersangka.
Dengan rincian 10 tersangka curat, 2 tersangka curanmor, 5 tersangka sajam, 8 tersangka judi, 4 tersangka aniaya dan 13 tersangka narkoba.
Kapolresta Bandar Lampung AKBP Yan Budi Jaya melalui Wakapolresta AKBP Yudi Chandra mengatakan operasi itu digelar untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) dan kejahatan jalanan.
"Dari 42 tersangka ini kami sita sejumlah barang bukti sepeti sajam, senpi rakitan dan miras," ujar Yudi usai gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung Jumat (13/12).
Yudi menambahkan, ada dua tersangka yang diberi tindakan tegas lantaran melawan petugas.
Tersangka kasus curanmor itu mengancam menggunakan senjata api rakitan.
• VIDEO Dua Pekan Operasi Cempaka, Polisi Amankan 102 Tersangka
"Saat hendak ditangkap pelaku ini mencoba melawan anggota Reskrim," jelasnya.
Polisi Amankan 102 Tersangka dalam 2 Pekan Operasi Cempaka
Sebanyak 102 tersangka diamankan jajaran Polres Lampung Utara hanya dalam tempo dua pekan.
Mereka ditangkap selama Operasi Cempaka yang digelar Polres Lampung Utara.
Operasi Cempaka digelar pada 25 November 2019 hingga 8 Desember 2019.
Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono mengatakan, mereka terlibat berbagai kasus, mulai dari pencurian disertai kekerasan, pencurian kekerasan kendaraan bermotor, pencurian kendaraan bermotor, kepemilikan narkoba, kepemilikan senjata tajam, serta tindak pidana ringan menyimpan minuman keras.
• Polisi Tahan 26 Tersangka dan Amankan 5 Sajam Selama Operasi Cempaka Krakatau 2019 di Pesawaran
• Operasi Cempaka Krakatau 2019 Digelar Selama 14 Hari, Ini Target Sasarannya
“Tersangka tersandung 84 kasus di Lampung Utara,” kata Budiman dalam ekspose di Mapolres Lampung Utara, Rabu (11/12/2019).
Dari 84 kasus tersebut, 3 kasus premanisme, 3 kasus curas, 8 kasus curat, 3 kasus begal, 4 kasus curanmor, 21 kasus kepemilikan senjatan tajam, 21 kasus perjudian, 8 kasus narkoba, 17 kasus kejahatan lainnya, serta 10 kasus miras. (Tribunlampung.co.id/Joeviter Muhammad)