Tribun Bandar Lampung

Eksepsi Ditolak, Wakil Ketua Partai DPD Hanura Lampung Nazarudin Tetap Jalani Sidang Pidana

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eksepsi Ditolak, Wakil Ketua Partai DPD Hanura Lampung Nazarudin Tetap Jalani Sidang Pidana

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Ketua Partai DPD Hanura Lampung Nazarudin tetap jalani sidang pidana meski eksepsi ditolak.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak eksepsi atau keberatan atas dakwaan oleh terdakwa dugaan tindak pidana ITE Nazarudin.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo menegaskan bahwa Majelis Hakim menolak eksepsi penasehat hukum (PH) Nazarudin.

"Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," seru Pastra, Rabu 18 Desember 2019.

Pastra pun menjadwalkan persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 9 Januari 2020.

"Dengan agenda pemeriksaan saksi," ucapnya.

Seusai persidangan, selaku Humas PN Tanjungkarang, Pastra mengatakan keputusan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa lantaran hakim berpendapat berbeda.

Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Lampung, Wakil Ketua Hanura Lampung Nazarudin: Belum Tahu Saya

"Katanya ini jadi wewenang mahkamah partai, kalau mahkamah partai itu terkait kepengurusan," sebutnya.

Lanjut Pastra, dalam perkara ini merupakan tindak pidana ITE.

"karena mencakup tindak pidananya jadi harus kesini, kalau pemecatan, indisipliner baru urusan partai," tandasnya.

Ajukan Eksepsi

Keberatan atas surat dakwaan yang bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa Perkara ITE Nazaruddin ajukan eksepsi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 5 Desember 2019, Penasehat Hukum Nazaruddin mengajukan empat point keberatan dalam surat dakwaan.

Penasehat hukum Marthen Johan Latuputty menyebutkan bahwa surat dakwaan JPU tidak tepat jelas dan lengkap.

"Jpu dalam surat dakwaannya diuraikan bahwa terdakwa Nazaruddin pada hari Minggu 20 Mei 2019 sekitar 13.30 sampai 13.35 wib telah dengan sengaja mendistribusi atau membuat bisa diaksesnya dokumen eletronik yang memiliki muatan penghinaan," kata Marten.

"Namun hal tersebut bertentangan dengan dalam berita acara pemeriksaan Polda Lampung, bahwa dugaan penistaan pencemaran nama baik oleh terdakwa pada hari senin 21 mei tidak sesuai dengan disebutkan JPU, yakni hari Senin 20 Mei 2019, dan setelah dicocokan dengan kalender masehi tidak ada tanggal 20 melainkan 19," imbuhnya.

Lanjutnya, kedua alat komunikasi yang digunakan ada hanphone.

"Dan dalam perkara ini hanphone tidak dijadikan barang bukti, malah hanya screenchoot sehingga perkara ini terlalu dipaksakan sehingga cacat hukum," serunya.

Ketiga, beber Marthen, dakwaan JPU dianggap salah dalam penerapan hukumnya.

"Karena unsur muatan penghinaan tidak tepat, sehingga dakwaan harus batal hukum," katanya.

Terakhir, Marthen menyebutkan di UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol mengatur jika ada persoalan baik anggota partai maupun pemecatan dan sebagainya itu diselesaikan di mahkamah partai.

"Karena ini awalnya lewat whatsapp grup antar caleg parpol Hanura, maka meminta Majelis Hakim menerima keberatan terdakwa, dan dakwaan batal demi hukum," tandasnya.

Atas eksepsi yang diajukan terdakwa, JPU Anyk Kurniasih meminta waktu untuk menanggapi hal ini.

"Kami akan tanggapi secara tertulis," kata JPU.

Majelis Hakim ketua Pastra Joseph Ziraluo pun menunda persidangan hingga minggu depan.

Sebelumnya diberitakan, diduga melakukan pencemaran nama baik, Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung Nazaruddin duduk di kursi pesakitan, Jumat 29 November 2019.

Nazaruddin akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pasca berselisih dengan Ketua DPD Partai Hanura Lampung Benny Uzer.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, JPU Anyk Kurniasih menyebutkan bahwa terdakwa Nazaruddin dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaraan nama baik.

Lanjut JPU, terdakwa telah mengatakan beberapa kata yang tidak etis sehingga mencemarkan nama baik serta merendahkan dan menjatuhkan martabat saksi korban Benny Uzer melalui media sosial dan WhatsApp.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang PErubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik," tanfasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Nazaruddin, Marten Latuputi mengatakan pihaknya belum menerima surat dakwaan sebagaimana yang dibacakan oleh JPU.

"Maka kami akan minta turunan berita acara dalam persidangan untuk kami pelajari dan menyatakan sikap," ujarnya.

Marten pun belum terlalu jelas atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, lantaran yang disampaikan cukup banyak.

"Kami minta waktu seminggu, nanti kita lihat selanjutnya," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini