Tribun Bandar Lampung
Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Lampung, Wakil Ketua Hanura Lampung Nazarudin: Belum Tahu Saya
Ditkrimsus Polda Lampung menetapkan Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung Nazarudin sebagai tersangka.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditkrimsus Polda Lampung menetapkan Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung Nazarudin sebagai tersangka.
Penetapan ini terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung Benny Uzer pada Senin 5 Agustus 2019 lalu.
Penasehat hukum Benny Uzer, Bambang Hartono mengatakan, penetapan ini setelah dilakukan gelar perkara sebanyak dua kali yang dilakukan oleh penyidik Cybercrime Polda Lampung.
"Informasi yang saya terima kemarin (Rabu 11 September 2019) sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ungkap Bambang Hartono, Kamis 12 September 2019.
Menurut Bambang Hartono, Kamis 12 September 2019 Nazarudin diperiksa sebagai tersangka.
"Terkait pemeriksaan itu sudah atau belum, saya belum mendapatkan informasi termasuk hasilnya," tutur Bambang Hartono.
• Diduga Hina Benny Uzer, Wakil Ketua Hanura Lampung Diperiksa Polda
• Gedung Pencakar Langit Dibangun di Bandar Lampung, Lapangan Kerja Terbuka Luas
Bambang menyampaikan, pihaknya siap membantu penyidik untuk melengkapi alat bukti atas tindak pidana IT ini.
"Saksi sudah ada 4 orang, kemudian sudah diperiksa ahli ada dua yakni ahli bahasa dan hukum pidana informasi ahli bahasa sudah dimintai keterangan," tandas Bambang Hartono.
Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Subakti melalui Ps Kasubdit V Cyber Crime Kompol Rahmad Mardian membenarkan penetapan tersebut.
"Benar, sudah kami naikkan statusnya ke penyidikan, dan hari ini (Kamis) sudah kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rahmad Mardian.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Rahmad Mardian mengatakan, Nazarudin tidak ditahan lantaran hanya diancam pidana 4 tahun penjara sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Sesuai KUHP, ancaman di bawah 5 tahun tidak dapat ditahan kecuali pasal pengeculian," sebut Rahmad Mardian.
Rahmad Mardian menambahkan, pihaknya sudah menyarankan adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak, namun tidak ada itikad baik dari keduanya.
"Kami harus profesional, mengingat perkara sudah cukup lama, dan semua tahapan telah dijalankan," tandas Rahmad Mardian.
Sementara Nazarudin yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum mengetahui penetapan status tersangka dirinya.