TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, disegel oleh Diskoperindag Lampung Barat.
Penyegelan tersebut diduga karena takaran nosel bahan bakar di SPBU tersebut tak sesuai ketentuan.
Diskoperindag Lampung Barat melakukan penyegelan pada Selasa (17/12/2019).
Berikut fakta-fakta yang terjadi dari penyegelan SPBU di Lampung Barat tersebut.
1. Lebihi Batas Kesalahan
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Lambar Sri Hartati mengungkapkan, penyegelan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat di SPBU tersebut.
• BREAKING NEWS - Diduga Curangi Takaran, SPBU di Lampung Barat Disegel
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sri Hartati, ditemukan adanya pelanggaran.
Takaran SPBU tersebut, ungkap Sri Hartati, telah melampaui batas kesalahan yang diizinkan atau BKD, yaitu 0,5 persen.
"Setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan yaitu sekitar 0,5 persen,” kata Sri Hartati.
Sri Hartati menuturkan, SPBU tersebut diduga melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 2 jo pasal 25 huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
2. Segel 2 Pompa Takar Bensin
Alhasil, dua pompa takar bensin disegel oleh Diskoperindag Lambar.
"Penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar atau tepat."
"Sehingga, masyarakat memperoleh barang dan jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya," ungkap Sri Hartati.
Dikatakan Sri Hartati, pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal.
"Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan."
"Kemudian, diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang tersebut," pungkas Sri Hartati.
3. Jenis Pertalite dan Pertamax
Diskoperindag Lampung Barat menyatakan, 2 dari 16 nosel di SPBU Kembahang, Lampung Barat, disegel karena adanya ketidaksesuaian takaran.
Keduanya adalah nosel BBM jenis pertalite dan pertamax.
4. Temukan Kekurangan Volume
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Lambar Sri Hartati menuturkan, awalnya petugas menggelar sidak di pasar tradisional.
Setelah itu petugas melakukan sidak ke SPBU Kembahang.
Dengan menggunakan bejana ukur 20 liter, petugas menemukan kekurangan volume.
Terdapat minus 120 mili liter per 20 liter.
"Ke depannya akan dilakukan perbaikan."
"Disegel dalam rangka pembinaan, sehingga nanti ke depannya tidak ada yang merasa dirugikan," ucap Sri Hartati.
"Batas waktu penyegelan tergantung pengelola SPBU."
"Terakhir baru beberapa bulan lalu dilakukan tera, yaitu akhir Agustus 2019 dan tidak ada masalah," imbuh Sri Hartati.
Soal adanya unsur kesengajaan, Sri Hartati mengaku tidak tahu.
"Kami tidak tahu, karena segel di teranya tidak ada yang rusak dan berubah," jelas Sri Hartati.
5. SPBU Bantah Curangi Takaran
Pihak SPBU Kembahang membantah disebut sengaja mencurangi takaran nosel BBM.
Iwal, pengurus SPBU di Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, mengatakan, tidak ada unsur kesengajaan untuk mengakali takaran.
"Mungkin kesalahan pada mesin saja," kata Iwal.
"Karena dari beberapa nosel yang ada, tidak sampai setengahnya yang terjadi kesalahan," imbuh Iwal.
Namun, Iwal membantah adanya dua nosel yang bermasalah.
"Itu hanya satu," ujarnya.
• 2 Nosel di SPBU Kembahang Disegel Diskoperindag Lampung Barat
Iwal menambahkan, perbaikan nosel akan selesai dalam beberapa hari.
"Untuk perbaikan paling satu sampai dua hari."
"Selanjutnya akan dilaporkan dan dites kembali," tutur Iwal. (tribunlampung.co.id/ade irawan)