Dipecat, Hakim Pengadilan Militer Selingkuh dengan Bawahannya di Makassar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Dipecat, Hakim Pengadilan Militer Selingkuh dengan Bawahannya di Makassar.

Hakim HM dipecat karena dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Hal itu karena HM mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami.

Pemberhentian itu digelar di Gedung Wirjono Prodjodikoro, Mahkamah Agung , Jakarta, Selasa (30/07/2019).

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Joko Sasmito dalam rilisnya.

 

Joko Sasmito merupakan hakim yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan.

Sidang tersebut dinyatakan tertutup untuk umum.

Adapun, hakim anggota Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY.

Sementara, MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao, dan Yasardin.

MKH memutuskan Hakim HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012.

Serta ,Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Hakim HM awalnya dilaporkan karena mempunyai hubungan terlarang.

Hubungan terlarang ia dengan perempuan yang masih bersuami.

Hakim terlapor disebut sempat melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor.

Serta, melakukan penyalahgunaan wewenang.

Yaitu, saat HM bertugas sebagai hakim kepala Pengadilan Militer di Makassar.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi dalam rilisnya menyatakan bahwa hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer, yang melanggar kode etik, maka akan diberikan sanksi tegas.

Halaman
123

Berita Terkini