Laporan Reporter Tribun Lampung Ade Irawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) akan dipangkas pada tahun 2020 mendatang.
Hal itu merupakan dampak dari kenaikan iuran BPJS.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Lambar, Okmal mengatakan, kenaikan BPJS tidak dibarengi dengan penambahan APBD untuk penerima PBI yang ditanggung pemerintah (Pemkab Lambar), bahkan dari dana hasil Pajak Bea Cukai juga tidak ada penambahan (tetap).
"Untuk itu, pemerintah kabupaten Lampung Barat berencana akan memangkas jumlah Penerima Bantuan Iuran BPJS (penerima KIS)," ujar Okmal saat memimpin rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), di Aula Bappeda, Kamis (26/12/2019).
Dari 26.165 penerima manfaat PBI di Lambar tahun 2019, jika dihitung berdasarkan selisih kenaikan, maka dari jumlah dana yang teranggarkan saat ini (Rp7,3 miliar lebih) hanya 14.639 penerima PBI yang dapat di cover pemkab tahun 2020 mendatang, sementara, sebanyak 11.526 penerima PBI lainnya terancam.
• Tutupi Selisih Kenaikan BPJS untuk PBI, Pemkab Lambar Berharap Anggaran Cukai Rokok Cukup
Selain itu, Okmal mengatakan, pemangkasan penerima PBI dapat dilakukan jika jumlah keluarga miskin berkurang.
Artinya, pemangkasan mungkin dilakukan jika ada kemajuan kesejahteraan masyarakat di Lambar.
Yang tentunya, merujuk kepada hasil dari kinerja dalam penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Lampung Barat.
Selain itu, dana pajak Bea Cukai yang tetap juga belum bisa menutupi selisih kenaikan.
"Dana pajak bea cukai hanya 37,5 persen dan tidak ada penambahan (tetap)," ucap Okmal.
Hingga saat ini, pemkab Lambar baru bisa menentukan jumlah penerima yang akan dikurangi, namun penentuan siapa saja yang akan dihapus sebagai penerima manfaat belum dapat dilakukan.
Pasalnya, Banyak Pekon Belum Serahkan BDT Keluarga Miskin Ke Dinsos.
Dikatakan Sekretaris Dinas Sosial, Danang Harisuseno, banyak verifikasi data terpadu belum direkap oleh semua pekon maupun kecamatan hingga Desember 2019 ini.
"Ada beberapa pekon yang belum menyerahkan basis data terpadu keluarga miskinnya, ini menjadi kendala besar bagi kami dinas Sosial, sementara beban itu ada pada kami," ungkap Danang.
Beberapa pekon yang belum melaporkan basis data terladu untuk keluarga miskin sebanyak 58 pekon atau kelurahan.
"Pekon-pekon itu yaitu, di Kecamatan Air Hitam, pekon Sidodadi, Sri Menanti, Suka Damai dan Mangarai, sama sekali belum masuk datanya, padahal deadline-nya sudah kita tentukan dan sampaikan melalui koordinator-koordinator pekon," jelasnya.
Kecamatan Batu Brak yaitu pekon Canggu, Pekon Balak, Teba Liyokh dan Negeri Ratu belum masuk.
Kecamatan Belalau yaitu pekon Suka Makmur, Bedudu, Kejadian dan Bumi Agung.
Kecamatan Bandar Negeri Suoh, pekon Suoh, Sri Mulyo, Bumi Hantatai, Tanjung Sari, Tembelang.
Kecamatan Gedung Surian, pekon Pura Mekar, Cipta Waras dan Gedung Surian.
Kecamatan Kebun Tebu satu pekon yaitu Muara Jaya.
Kecamatan Sukau, pekon Tanjung Raya, Buay Nyerupa, Tapak Siring dan Jaga Raga.
Kecamatan Sumber Jaya dua pekon yaitu Way Petai dan Tugu Sari.
Kecamatan Suoh, pekon Banding Agung, Tugu Ratu, Sukamarga dan Ringin Sari.
Kecamatan Way Tenong, pekon Tambak Jaya, Karang Agung.
Kecamatan Pagar Dewa, pekon Sidomulyo, Suka Jaya, Batu Api, Pagar Dewa dan Sukamulya.
Kecamatan Balik Bukit, pekon Wates, Gunung Sugih, Sebarus, Pasar Liwa, Way Mengaku, Sukarame, Sedampah dan Bahway.
Kecamatan Lumbok Seminung sama sekali belum ada yang menyerahkan datanya.
Basis Data Terpadu Keluarga Miskin Belum Disetor dari Pekon, Dinsos Lambar Jadi Stres
"Kenapa kami jadi stress, karena data yang harus masuk ke Dinsos ini jadi tidak bisa ditentukan," ucap Danang kesal.
"Ada perubahan untuk pelaporan biar lebih jelas, biasanya laporan pada bulan April dan Oktober, 2020 mendatang akan dilakukan sebanyak empat kali yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober," tuturnya menyampaikan.
Naasnya, tahun baru 2020 tinggal menunggu hari saja.
Dari jumlah data keluarga yang sudah diverifikasi, ada 33.275 KK dari 33.461 yang terdaftar dalam basis data terpadu 2018, atau sebanyak 120.700 jiwa dari 128.539 jiwa tahun 2018.
"Kegiatan ini tidak lepas dari koordinasi semuanya, Dinas Sosial tidak mungkin turun langsung kelapangan dengan sebanyak itu pekon, sementara tenaga kami terbatas," pungkas dia.
Tutupi Selisih Kenaikan BPJS untuk PBI, Pemkab Lambar Berharap Anggaran dari Cukai Rokok Cukup
Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tanggapi kenaikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) pada tahun 2020 mendatang.
Dengan adanya kenaikan BPJS tersebut, secara otomatis dana yang harus disiapkan pemkab Lambar dalam menutupi selisih kenaikan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga akan naik.
Naasnya, jika tidak ada solusi terkait itu, bisa saja penerima PBI menjadi imbasnya.
Dari 26.165 penerima manfaat PBI di Lambar tahun 2019, jika dihitung berdasarkan selisih kenaikan, maka dari jumlah dana yang teranggarkan saat ini (Rp7,3 miliar lebih) hanya 14.639 penerima PBI yang dapat di cover pemkab tahun 2020 mendatang, sementara, sebanyak 11.526 penerima PBI lainnya terancam.
Sedikitnya 5,8 miliar lebih harus disiapkan pemkab untuk menghadapi kenaikan BPJS tersebut, dengan total dana PBI tahun 2020 sebanyak 13,1 miliar lebih.
Kepala Dinas Kesehatan Lambar, Paijo, kepada tribunlampung.co.id mengatakan sudah lakukan rapat di provinsi untuk diskusi, dan hasilnya kenaikan BPJS itu sudah keputusan dari pemerintah pusat.
"Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk PBI Nasional otomatis dari APBN, kemudian yang PBI daerah kena juga kenaikan itu, jadi rencananya akan dianggarkan dari cukai rokok," ujar Paijo, Jum'at (06/12/2019).
Diungkapkan Paijo, kenaikan sudah terjadi sejak Agustus 2019, namun sudah ditutupi oleh pemerintah pusat.
"Memang diawal tahun masih memakai harga lama, karena belum keluar perubahan kenaikan. Kenaikan tarif sejak Agustus kemarin, tapi yang PBI daerah kita sudah ditutupi oleh pemerintah pusat, jadi selisih kenaikan ditutupi oleh pemerintah pusat," ungkapnya.
Namun, jika dilihat dari 5 bulan terakhir, Paijo yakin dana cukup untuk menanggapi kenaikan BPJS tahun depan.
Ditanya terkait sumber dana PBI dan bagaimana solusi atas kenaikannya, Paijo menegaskan hal itu tidak begitu masalah.
"Untuk PBI daerah itu sumber dananya memang APBD, tetapi asalnya dari cukai rokok tadi, jadi sebenarnya tidak begitu masalah," jelasnya.
"PBI daerah itu tetap ditanggung oleh daerah, sementara untuk peserta mandiri ya mereka harus membayar sesuai dengan kelasnya masing-masing," lanjut dia.
Berapa jumlah dana yang didapat dari pajak cukai rokok itu, dan apa solusi yang disiapkan jika tidak memenuhi, Yatino Kasi kestrat dan JKN saat mendampingi Paijo mengatakan belum berani memprediksi.
"Kita belum berani memprediksi, kita dapat dana dari pajak cukai rokok berapa. Jadi kita sistemnya, berapa dana yang kita dapat dari pajak cukai dibagi dengan nilai nominal per premi, baru ketemu jumlah masyarakat yang ditanggung, namun itu nanti tergantung pemerintah daerah bagaimana kebijakannya," tutur Yatino.
Ditambahkan Paijo, ia berasumsi, angka penerima PBI akan tetap walau dana dari pajak cukai rokok tidak cukup.
• Baru 2 Pekan Menghirup Udara Bebas, Residivis Spesialis Curat di Lampura Kembali Diamankan Polisi
"Kalo untuk kebijakan saya berasumsi tetap berapa pada angka penerima saat ini, karena kita milihnya (seleksi) pengurangan nanti akan susah. Kecuali memang data dari dinas sosial memungkin untuk adanya pengurangan, tapi saya tidak bisa berandai-andai karena kebijakan dan sebagainya," tukas Paijo.
"Disamping hal itu, mudah-mudahan nanti dana cukup dengan kebutuhan. Ketika lebih juga kita belum tahu bagaimana kebijakan yang diambil, apakah menambah penerima atau tidak, karena itu belum terjadi, yang jelas kenaikan tarif memang sudah terjadi," pungkas dia.
Diketahui, besaran iuran BPJS untuk Lampung Barat kelas III berjumlah Rp23.500, dan menjadi Rp42.000 untuk tahun 2020.(Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)