Tribun Lampung Utara

Baru 2 Pekan Menghirup Udara Bebas, Residivis Spesialis Curat di Lampura Kembali Diamankan Polisi

Kaposlek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan, pelaku diamankan petugas yang sedang patroli.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Baru 2 Pekan Menghirup Udara Bebas, Residivis Spesialis Curat di Lampura Kembali Diamankan Polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI UTARA - Baru dua pekan menghirup udara segar, Sahbirin (49) warga Jalan Raden Intan Keluruhan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara kembali diamankan anggota polisi, Polsek Kotabumi Utara, Kamis (26/12/19).

Kaposlek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan, pelaku diamankan petugas yang sedang melaksanakan patroli.

Saat itu, sedang ada kerai aman di Dusun Manggris, Desa Madukoro, Kotabumi Utara.

Kemudian, oleh anggota, Sahbirin langsung dibawa ke Mapolsek Kotabumi Utara.

Diketahui, pelaku bersama rekannya yang kabur melakukan pencurian di rumah korban Agus (36) warga Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara sekitar pukul 01.00 WIB.

Aksi Curat di Konter HP Terekam CCTV, 1 Pelaku Pura-pura Jadi Pembeli, Rekannya Tunggu di Atas Motor

Saat itu, keduanya masuk kedalam warung milik korban melalui plafon.

Aksinya diketahui oleh korban, yang kebetulan belum tidur.

Melihat adanya tamu tak diundang, korban berteriak minta tolong.

Sekejap tetangga korban langsung datang kerumah korban berusaha menangkap keduanya.

Alhasil, Sahbirin yang dapat di amankan oleh warga, sedangkan rekannya berhasil kabur.

Beruntungnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Kotabumi Utara, guna menghindari amukan warga.

"Saat anggota melintasi di depan rumah korban melihat keributan dan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga,'' katanya, Jumat 27 Desember 2019.

Lanjut Rukmanizar, Sahbirin merupakan residivis Kasus 363 dengan vonis 4 Tahun penjara yang baru saja keluar dari rumah tahanan (Rutan) Kotabumi pada tanggal 29 Oktober 2019 dengan Surat Bebas Nomor: W9.PAS.4.PK.01.01.02.103.

"Dari tangan pelaku yang baru 2 bulan bebas dari Rutan, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg," katanya.

Sampai saat ini pihaknya masih memburu salah satu rekan pelaku berinisial AR.

Bupati Sidak ke Tempat Karaoke Amankan 37 Pemandu Lagu, 3 PL Diduga Idap AIDS

Guna untuk proses lebih lanjut palaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kotabumi Utara untuk proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tukas Dia. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved