“Jika pengguna jalan mengalami masalah atau ada trouble, silakan menghubungi call center kita. Nantinya petugas tol akan datang ke lokasi untuk membantu,” ujar Hanung.
Resmi berlaku
Pengelola jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Tol Terpeka) akan memberlakukan Tarif resmi mulai 28 Desember 2019 pukul 00.00 WIB.
Meski sudah beredar bocoran pemberlakuan tarif Tol Terpeka pada awal Tahun 2020, Kepala cabang PT HK ruas Tol Terpeka, Yoni Satyo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari pusat.
“Untuk kepastian tanggal dimulainya penerapan tarif tol, kami masih menunggu keputusan manajemen dari kantor pusat. Sejauh ini belum ada informasi kepastian tanggal,” kata Yoni Satyo kepada Tribunlampung.co.id, Senin (30/12/2019).
Sebelumnya, bocoran pemberlakuan Tarif tol tersebut setelah keluarnya surat keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Mengutip akun resmi Hutama Karya, Tarif resmi diberlalukan ini sudah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/M/2019.
Pembayaran tol bisa dibayar melalui e-Toll, e-money, BRIZZI, Tap Cash, e-Link, Flazz, LinkAja, dan lain-lain dengan saldo yang mencukupi.
Sedangkan Tarif tol Kayuagung hingga Terbanggi besar masuk dari Gerbang Tol Kayuaagung akan dikenakan Tarif sebesar Rp 170.500.
Demikian besaran Tarif Tol Lampung-Palembang atau Tol Bakauheni-Palembang, mulai dari ruas Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.(Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah/Dedi Sutomo)