Hal ini seiring pemutusan hubungan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab Lampung Utara.
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Dodi Sumardi menjelaskan, pemutusan hubungan kerja sama itu karena Pemkab Lampung Utara memiliki tunggakan kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,9 miliar.
"Pemutusan kerja sama sejak 4 November 2019. Pemkab Lampura berutang kepada BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi selama September dan Oktober 2019," ujarnya, Minggu (10/11/2019).
• Polhut Lampung Amankan 5 Kubik Kayu Sonokeling Hasil Ilegal Logging dan Dua Pelaku
Menurutnya, ada 36.607 warga kurang mampu yang dibiayai Pemkab Lampura untuk menikmati layanan kesehatan menggunakan kartu BPJS Kesehatan ini.
Namun sejak 4 November lalu, kartu kesehatan tersebut tak lagi berfungsi alias tidak bisa digunakan untuk berobat. Kepesertaan 36.607 warga ini menjadi tidak aktif. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)