Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Limau menindaklanjuti laporan dan memang ditemukan tumpukan kayu tersebut, sesuai dengan informasi yang masuk.
Ukuran balken kayu bervariasi dengan panjang minimal 1,5 sampai dua meter, dan lebar balokan antara 20 sampai 40 cm.
Kemudian kondisi kayu ada yang basah dan kering, hal itu sebagai tanda baru dan lamanya waktu ditebang.
Lantas untuk jarak antara titik penemuan kayu dengan hutan lindung antara tiga sampai empat kilometer, dan lokasi kebun kakao sekitar satu kilometer dari pemukiman warga.
"Selanjutnya kami masih menyelidiki pelaku yang sembunyikan kayu tersebut. Dan berkoordinasi dengan Polisi Hutan, UPTD KPH X Pematang Neba, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung," kata Ichwan.
Sebab dugaannya kayu tersebut berasal dari hutan lindung register 28 yang berada di wilayah hukum Polsek Limau.
Serta dibuatkan laporan polisi nomor : LP/A-137/XI/2019/POLDA LPG/RES TGMS/SEK LIMAU tanggal 5 November 2019.
Untuk saat ini barang bukti temuan tersebut diamankan ke Polsek Limau untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)