TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dua orang yang diduga melakukan perambahan hutan, di Hutan Register 34 Tangkit Tebak, kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara diamankan Polisi Kehutanan (Polhut) Lampung, pada Rabu 1 Januari 2020.
Pelaku yang diamankan itu berinisial ZD (40) dan TG (39) keduanya warga Desa Sendang Agung dan Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Raja.
Kasat Polhut Lampung, Raya Fitri mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah tim di lapangan memperoleh informasi adanya aktifitas perambah hutan di kawasan register 34 Tangkit Tebak, Lampung Utara, provinsi Lampung.
"Kedua pelaku ilegal loging ini diamankan pada Rabu 1/1/2020 sekira pukul 03.30 WIB, saat membawa kayu jenis sonokeling di Jalan Desa Talang Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara," kata ujarnya, Jumat 3 Januari 2020.
Selain kedua tersangka juga diamankan sebagai barang bukti, lanjutnya, berupa satu unit kendaraan truk bernomor polisi R1962 MD, sekitar lima kubik atau kurang lebih 130 batang kayu gelondongan jenis sonokeling, surat-surat kendaraan dan tiga buah handpone.
• Polsek Pugung dan Polhut Lampung Tangkap 1 Pelaku Ilegal Logging di Register 28
"Pelaku berikut barang bukti ini telah kita serahkan ke Polres Lampung Utara untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Keduanya diamankan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kepala KPH Tangkit Tebak, Luluk Setioko, Kasat Polhut Raya Fitri bersama Kanit Bustomi dan anggota Polhut Lampung, di TKP Jalan Desa Talang Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.
"Menurut pengakuan pelaku, mereka ini sebagai sopir dan kernet langsiran," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Aprilianto mengaku saat ini pihaknya masih menyelidiki mengenai kebenaran informasi tersebut.
Menurutnya, kepolisian kehutanan belum menyampaikan dimana tepatnya lokasi perambahan.
“Tunggul kayu yang di tebang dimana kami belum dapat laporan,” ujarnya.
Polsek Limau Amankan 51 Balok Sonokeling
Anggota Polsek Limau, Polres Tanggamus mengamankan 51 kayu sonokeling diduga hasil ilegal logging di Dusun Batu Kibau, Pekon Ampai, Kecamatan Limau.
Menurut Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi, kayu yang ditemukan sudah berupa potongan balok kaleng (balken). Kayu disembunyikan di kebun kakao dan itu didapat dari informasi masyarakat pada Selasa, 5 November 2019, pukul 16.30 WIB.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terdapat tumpukan kayu jenis sonokeling yang disembunyikan di tengah kebun kakao dan ditutupi dengan daun kering," ujar Ichwan, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Rabu, 6 November 2019.