TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Seleksi terbuka lelang jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung direncanakan akan dibuka pada Februari 2020.
Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pemerintah Provinsi Lampung akan membuka Seleksi Terbuka untuk JPTP (jabatan pimpinan tinggi Pratama).
Kepala BKD Lampung Lukman mengatakan rencana pembukaan lelang jabatan pada Februari.
Sebab, saat ini pihaknya masih mengevaluasi tatanan pejabat eselon III di Pemprov Lampung.
"Iya kita rencanakan bulan depan (Februari) akan dibuka lelang, karena saat ini masih mengevaluasi yang eselon III," ujar nya, Sabtu (4/1/2020).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian BKD Provinsi Lampung, Koharuddin menambahkan ada 7 jabatan eselon II yang akan di lelang.
• 106 Jabatan Lowong di Pemkab Lampura, Tahun Depan BPKSDM Lelang Jabatan Eselon II
Diantaranya, Kepala Dinas Sosial, Asisten III Setda Provinsi Lampung, Biro Layanan Pengadaan Barang dan jasa Provinsi Lampung, Kadis Peternakan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung, Kadis Kehutanan dan Kabiro Umum Setda Provinsi Lampung.
“Kalo sudah terbentuk panitia seleksi, nanti diumumkan kepada publik melalui media cetak, elektronik dan Website,” ungkap Kohar.
106 Jabatan Lowong di Pemkab Lampura, Tahun Depan BPKSDM Lelang Jabatan Eselon II
Sebanyak 106 jabatan yang kosong di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Berdasarkan data BPKSDM setempat, seratusan jabatan menunggu diisi pejabat baru.
Dari data BPKSDM juga diketahui kekosongan ada pada 11 jabatan eselon II, 11 Jabatan eselon III, dan 84 jabatan eselon IV.
“Satu jabatan eselon II termasuk jabatan Sekda Lampung Utara,” kata Abdurahman, kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Kamis 26 Desember 2019.
Ia mengatakan, pihaknya belum mendapatkan arahan pimpinan terkait pengisian kekosongan jabatan eselon II, III dan IV.
• Gubernur Arinal Kirimkan Nama-nama Pejabat yang Lolos Lelang Jabatan JPTP ke Kemendagri
Meski dengan kekosongan itu pasti menggangu pekerjaan, terutama dalam hal kerja atau batasan kebijakan.