Ada pula dua saksi yang turut digeledah rumahnya.
"Tanggal 11 Oktober 2019, penggeledahan di rumah tersangka AIM, tersangka RSY (orang kepercayaan bupati), rumah tersangka CHS (swasta), dan dua rumah tersangka SYH (kepala Dinas PUPR)," sebutnya.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.
"Selain itu, di rumah dinas bupati disita uang Rp 54 juta dan 2.600 dolar AS," terangnya.
Selanjutnya, kata Febri, KPK akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di rumah dinas bupati dengan fee proyek di Lampung Utara.
"Saat ini masih kami pelajari lagi," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)