Gadis 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi Gadungan, Dituduh PSK Online hingga Diperas dengan Ancaman Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Polisi Gadungan yang ditangkap atas kasus pemerasan dan pengancaman saat ekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2020).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang gadis menjadi korban perilaku bejat 2 Polisi Gadungan di Jakarta Utara.

Korban yang masih berusia 18 tahun diperkosa 2 pelaku yang mengaku polisi.

Tak hanya itu, korban juga diperas oleh para Polisi Gadungan tersebut.

Kedua tersangka yang telah ditangkap polisi tersebut bernama Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozi.

Keduanya ditangkap aparat Polsek Kelapa Gading atas kasus pemerasan dan pengancaman.

Polisi Gadungan Perdaya Banyak Wanita, Video Call Sex lalu Direkam

2 Polisi Gadungan Incar Sejoli sedang Selfie di Lampung Barat, Bermodus Uang Damai

Ceramah Ustaz Abdul Somad Singgung Hotman Paris dan Kopi Joni

Misteri Mobil Mundur Saat Melintas di Jalanan Aceh Besar, Benarkah Ada Medan Magnet?

Dua pria itu diketahui kemudian berprofesi sebagai wartawan media tipikor87.id.

Mereka memeras korbannya, FDA (18), di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berikut, fakta kasus gadis 18 tahun diperkosa dan diperas 2 Polisi Gadungan sebagaimana dirangkum TribunJakarta.com.

1. Berawal dari kenalan di Michat

Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Jerrold Kumontoy mengatakan, peristiwa pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan itu terjadi pada Senin (30/12/2019) lalu.

Awalnya, Dwi Pujianto Akbar berkenalan dengan FDA melalui aplikasi Michat.

"Di Michat, mereka menemukan si korban FDA," kata Jerrold Kumontoy dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020).

Dwi kemudian ingin menemui FDA di apartemen yang dihuni korban.

Saat berkenalan, Dwi mengatakan kepada FDA bahwa dia seorang polisi.

2. Merayu jadi pacar

 

Halaman
1234

Berita Terkini