Sidang Narkoba Eks Muli Lampung Utara

Eks Muli Lampung Utara Konsumsi Pil Penenang Sambil Nyetir Mobil, Begini Kronologinya

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan muli Lampung Utara, Dewi Pramudhita (baju putih), menjalani sidang perdana kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (7/1/2020). Eks Muli Lampung Utara Konsumsi Pil Penenang Sambil Nyetir Mobil, Begini Kronologinya.

Lanjutnya, perbuatan terdakwa Dewi Pramudhita diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara perbuatan terdakwa Adi Yus diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Perbuatan terdakwa Muhammad Riski diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," sebut JPU.

Pantuan Tribunlampung.co.id, usai persidangan, terdakwa Dewi langsung dihampiri oleh sanak saudaranya.

Dewi pun langsung disambut pelukan hangat oleh kerabatnya.

Tak ayal, air mata Dewi menetes.

Ia pun berusaha menutupi kesedihannya dengan mengusap air matanya dengan kedua telapaknya.

Tak hanya itu, Dewi pun berusaha menghindar dari kamera para pewarta.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini